Faktain News – Kabinet keamanan Israel kembali memicu gelombang kecaman internasional setelah menyetujui serangkaian langkah yang bertujuan memperluas kendali mereka di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Keputusan kontroversial ini, yang dinilai membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal, segera menuai protes keras dari Indonesia dan sejumlah negara muslim lainnya.
Kecaman Keras dari Koalisi Negara Muslim
Menanggapi tindakan Israel, para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar bersatu dalam sebuah pernyataan tegas. Mereka mengutuk keras langkah Israel yang dianggap ilegal dan melanggar hukum internasional.
“Para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan serta tindakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas permukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini secara terang-terangan mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina,” demikian bunyi keterangan bersama para Menlu, seperti dikutip Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui akun X resminya pada Selasa (10/2/2026).
Para Menlu dari negara-negara muslim tersebut menegaskan bahwa Israel sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang telah diduduki. Mereka memperingatkan bahwa tindakan ekspansionis ini berpotensi besar memicu kekerasan dan konflik yang lebih luas di kawasan tersebut.
“Para Menteri memperingatkan terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang berkelanjutan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.
Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman terhadap Solusi Dua Negara
Lebih lanjut, para Menteri Luar Negeri tersebut menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan Israel. Mereka dengan tegas menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Tindakan Israel juga dinilai secara fundamental merusak Solusi Dua Negara (Two-State Solution) yang merupakan kunci perdamaian. Ini merupakan serangan terhadap hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat mereka sesuai dengan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya. Tidak hanya itu, langkah ini juga merusak upaya perdamaian dan stabilitas yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan bersama tersebut, para Menlu menggarisbawahi bahwa semua tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki adalah batal demi hukum. Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Selain itu, tindakan ilegal Israel tersebut juga melanggar pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024. ICJ menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan keberadaannya yang berkelanjutan adalah ilegal, sekaligus menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel dan pembatalan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Seruan kepada Komunitas Internasional
Menanggapi eskalasi yang berbahaya ini, para Menlu dari negara-negara muslim tersebut menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral mereka. Mereka mendesak agar tekanan internasional diberikan kepada Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki, serta menghentikan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.
Pernyataan bersama itu juga mendorong pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara. Mereka menegaskan bahwa solusi dua negara, sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut.
Israel Tingkatkan Kendali di Tepi Barat
Sebelumnya, kabinet keamanan Israel memang telah menyetujui serangkaian langkah untuk meningkatkan kendali atas Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini secara eksplisit membuka jalan bagi perluasan permukiman lebih lanjut di wilayah tersebut.
Wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967 silam ini, secara luas diakui akan membentuk bagian terbesar dari negara Palestina di masa depan. Namun, bagi banyak kalangan di sayap kanan religius Israel, wilayah ini dipandang sebagai “tanah Israel” berdasarkan narasi alkitabiah.
Langkah-langkah tersebut, seperti dilansir AFP pada Senin (9/2/2026), diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz dalam pernyataan gabungan yang dirilis pada Minggu (8/2) waktu setempat.
“Kabinet keamanan hari ini menyetujui serangkaian keputusan… yang secara fundamental mengubah realitas hukum dan sipil di Yudea dan Samaria,” demikian pernyataan gabungan yang dirilis Smotrich dan Katz, menggunakan nama alkitabiah untuk Tepi Barat.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
