Internasional, Faktain.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (15/7) kemarin mengumumkan tercapainya kesepakatan dagang baru dengan Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, AS akan mengenakan tarif 19% atas barang-barang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat.
Angka tarif ini jauh lebih rendah dari ancaman awal Trump yang berencana menerapkan tarif 32% jika kesepakatan tidak tercapai hingga 1 Agustus 2025.
“Jadi kami telah membuat kesepakatan dengan Indonesia. Saya telah bicara dengan presiden mereka yang sangat hebat, populer, kuat, dan cerdas,” ujar Trump kepada wartawan di halaman Gedung Putih.
Trump menyoroti peran Indonesia sebagai penghasil tembaga signifikan, menyatakan bahwa kesepakatan ini akan memberikan AS akses terhadap pasokan tembaga dari Indonesia. “Indonesia akan membayar tarif 19% dan AS tidak akan membayar sepeser pun,” tegas Trump, seraya menambahkan bahwa detail implementasi kesepakatan akan segera diumumkan.
Selain Indonesia, Trump juga menyebutkan bahwa kesepakatan serupa sedang dalam proses dengan India, dengan tujuan AS mendapatkan akses lebih mudah terhadap barang-barang dari negara tersebut.
Di akhir pernyataannya, Trump mengakui kekayaan sumber daya alam Indonesia, termasuk “material dari bumi yang sangat berharga,” khususnya tembaga berkualitas tinggi yang vital untuk kebutuhan industri AS.
Informasi Lebih Lanjut
Hingga saat ini, belum ada informasi spesifik mengenai jenis barang-barang ekspor Indonesia yang akan dikenakan tarif 19% ini. Pemerintah Indonesia juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait detail kesepakatan ini. Faktain.com akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terbaru terkait kesepakatan dagang AS-Indonesia ini.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
