Faktain News – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan skandal korupsi pengelolaan gizi. Ketiga individu tersebut adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (3/6/2026), mengguncang sektor pengelolaan gizi nasional.
Modus Operandi Melalui Yayasan Afiliasi “Fiktif”
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan ini, menurut Syarief, dinilai tidak memenuhi persyaratan yang semestinya untuk menjadi mitra SPPG.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut ternyata terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN yang kini berstatus tersangka. Hebatnya, yayasan-yayasan ini diduga meraup keuntungan fantastis.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief di Kejagung, Jakarta.
Syarief juga menerangkan bahwa bentuk afiliasi yang dimaksud adalah kepemilikan yayasan secara tidak langsung, yakni melalui pihak-pihak lain yang bertindak sebagai perantara atau “orang suruhan”.
“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain,” jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Peran Para Mantan Pimpinan BGN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Kasus ini secara keseluruhan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Manfaat dan Bantuan Gizi (MBG) pada BGN untuk periode tahun 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Dadan Hindayana diketahui menjabat sebagai Kepala BGN, sementara Sony Sonjaya adalah Wakil Kepala BGN. Lodewyk Pusung memegang posisi Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan. Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam skandal ini.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
