News

Ini dia isi perjanjian kerjasama Indonesia dan AS cek disini!

Ini dia isi perjanjian kerjasama Indonesia dan AS cek disini!

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Jumat, 25 Juli 2025 | 08:49 WIB

FAKTAIN.COM, JAKARTA – Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat memasuki babak baru yang bersejarah. Hari ini, Kamis (24/7/2025), kedua negara resmi menyetujui Kerangka Kerja Negosiasi untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir dari kedua belah pihak.

Tidak hanya itu, sebagai bagian dari kesepakatan ini, diumumkan pula rencana kesepakatan komersial fantastis antara perusahaan kedua negara dengan total nilai mencapai 22,7 miliar Dolar AS atau setara lebih dari Rp 363 triliun (kurs Rp 16.000/USD).

Perjanjian ini akan dibangun di atas fondasi hubungan ekonomi yang sudah terjalin lama, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.

Apa Inti Kesepakatannya?

Secara sederhana, perjanjian ini bersifat timbal balik. Indonesia akan membuka pasarnya lebih lebar untuk produk AS, dan sebaliknya, AS akan memberikan kemudahan bagi produk Indonesia untuk masuk ke pasarnya.

Advertisements

Berikut adalah poin-poin kunci dari kesepakatan tersebut:

  1. Indonesia Hapus 99% Tarif: Indonesia setuju untuk menghapus sekitar 99% tarif bea masuk untuk berbagai macam produk industri, makanan, dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.
  2. AS Turunkan Tarif untuk Produk RI: Amerika Serikat akan menurunkan tarif balasan untuk barang-barang asal Indonesia menjadi 19%. Angka ini bisa lebih rendah lagi untuk komoditas tertentu yang tidak diproduksi di AS.

Indonesia Lakukan Penyesuaian Besar, Aturan Rumit Dipangkas

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang selama ini sering menjadi keluhan, antara lain:

  • Bebas Aturan TKDN: Perusahaan dan produk asal AS akan dibebaskan dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  • Standar Otomotif & Kesehatan Diakui: Kendaraan yang dibuat sesuai standar AS akan diterima. Sertifikat dari FDA (BPOM-nya AS) untuk alat kesehatan dan farmasi juga akan diakui.
  • Impor Dipermudah: Persyaratan inspeksi sebelum pengiriman untuk barang-barang AS akan dihapus. Pembatasan impor untuk barang remanufaktur (barang bekas yang diperbarui) juga akan dihilangkan.
  • Perlindungan HAKI: Indonesia akan mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah hak kekayaan intelektual (HAKI) yang telah lama menjadi perhatian AS.
  • Perdagangan Digital Lancar: Indonesia akan menjamin transfer data pribadi ke AS dapat dilakukan dan menghapus tarif untuk “produk tidak berwujud” (seperti software).

RI Siap Borong Produk AS Senilai Rp 363 Triliun

Bagian paling konkret dari pengumuman ini adalah rencana kesepakatan komersial besar antara perusahaan kedua negara yang akan segera terealisasi:

  • Pembelian Pesawat Terbang: Senilai 3,2 miliar USD (sekitar Rp 51,2 Triliun).
  • Pembelian Produk Pertanian: Termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan total nilai 4,5 miliar USD (sekitar Rp 72 Triliun).
  • Pembelian Produk Energi: Termasuk elpiji (LPG), minyak mentah, dan bensin dengan nilai estimasi 15 miliar USD (sekitar Rp 240 Triliun).

Dalam beberapa minggu ke depan, kedua negara akan segera merampungkan naskah perjanjian ini untuk kemudian ditandatangani dan diimplementasikan, membuka jalan bagi era baru perdagangan Indonesia-Amerika Serikat.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca