Faktain News – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firwan Wijaya, menyoroti adanya kontradiksi signifikan dalam putusan hakim terkait permohonan praperadilan kliennya. Permohonan tersebut berkaitan dengan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan Febrie Adriansyah.
Menurut Firwan, hakim disebut mengakui adanya kejanggalan atau kesalahan prosedural dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Namun, ironisnya, permohonan praperadilan tersebut tetap ditolak secara keseluruhan.
“Jadi, kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, judgment-nya justru berbeda,” kata Firwan Wijaya kepada wartawan, pada Sabtu (29/8/2026).
Firwan berpendapat tidak ada alasan substansial untuk menolak permohonan yang telah diajukan. Ia menegaskan, pihaknya telah berhasil menunjukkan fakta-fakta adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Lebih lanjut, Firwan menyatakan kebingungannya atas pertimbangan hukum yang menganggap barang bukti yang telah diajukan sebagai nihil. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ambiguitas yang membingungkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Inilah yang menurut hemat kami menjadi sikap yang membingungkan, ambiguitas menurut kami dalam pertimbangan hukum itu,” ungkapnya.
Penolakan Praperadilan oleh Hakim
Sebagai informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanannya dinyatakan sah secara hukum.
“Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Edwin saat membacakan amar putusan.
Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon.
“Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” tambahnya.
Hakim turut menetapkan bahwa biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com | Berita, Informasi dan Pengetahuan Terbaru
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Komentar