SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
berita
Beranda / berita / Pemprov Lampung Kaji Mekanisme Kolaborasi Pembangunan Jalan Desa di Tengah Pembatasan Regulasi

Pemprov Lampung Kaji Mekanisme Kolaborasi Pembangunan Jalan Desa di Tengah Pembatasan Regulasi

gubernur lampung mirza

Faktain News – Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui adanya keterbatasan dalam mengintervensi langsung pembangunan infrastruktur jalan di tingkat desa. Hal ini disebabkan oleh pembagian kewenangan yang diatur secara spesifik dalam regulasi yang berlaku.

Meskipun demikian, Pemprov Lampung secara berkelanjutan mengkaji berbagai mekanisme dan skema agar di masa mendatang dapat berkolaborasi dengan masyarakat guna mempercepat pembangunan infrastruktur penting di wilayah pedesaan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, kewenangan pemerintah provinsi hanya meliputi penanganan jalan dengan status jalan provinsi. Oleh karena itu, pembangunan jalan desa belum dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemprov.

“Memang kewenangan Pemerintah Provinsi ada pada jalan provinsi. Kami sudah berupaya mencari mekanisme agar pemerintah provinsi bisa melakukan intervensi terhadap jalan desa. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut belum memungkinkan. Kami masih mempelajari regulasinya,” ujar Mirza dalam keterangannya.

Menurut Mirza, inisiatif masyarakat yang bergotong royong bahkan melakukan urunan dana untuk memperbaiki jalan desa merupakan indikasi kuat bahwa kebutuhan akan infrastruktur dasar di tingkat desa masih sangat besar dan mendesak.

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Demi Kesehatan, Pesan Khusus Presiden Prabowo Jadi Sorotan!

Merespons kondisi tersebut, Pemprov Lampung saat ini tengah menelaah berbagai opsi kerja sama yang tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah agar pemerintah daerah dapat turut serta berkontribusi secara signifikan dalam upaya pembangunan dan perbaikan jalan desa.

“Harapannya nanti pemerintah provinsi juga bisa ikut berkolaborasi dengan masyarakat untuk membangun jalan desa, setelah kami menemukan cara dan regulasi yang memungkinkan hal itu dilakukan,” tambahnya.

Di sisi lain, Mirza menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Lampung saat ini masih diprioritaskan pada peningkatan kualitas jalan provinsi. Program ini merupakan bagian integral dari target pembangunan infrastruktur daerah hingga tahun 2030.

Ia menyebutkan bahwa tingkat kemantapan jalan provinsi di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 86 persen. Pemerintah menargetkan peningkatan angka tersebut menjadi 95 persen pada tahun 2030.

“Target kami adalah 95 persen jalan provinsi dalam kondisi mantap pada tahun 2030. Saat ini posisinya sudah berada di angka sekitar 86 persen. Karena itu, prioritas kami tetap menyelesaikan perbaikan jalan provinsi terlebih dahulu,” jelasnya.

Revolusi Energi Indonesia: B50 Biodiesel Kelapa Sawit Meluncur 2026, Hapus Ketergantungan Impor Solar!

Meskipun demikian, Mirza memastikan bahwa Pemprov Lampung tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bantuan dalam pembangunan jalan desa di masa mendatang. Apabila target penanganan jalan provinsi telah tercapai, ketersediaan alokasi anggaran memungkinkan, serta regulasi telah mengakomodasi, pemerintah provinsi menyatakan kesiapan untuk mengambil peran yang lebih besar dalam mendukung infrastruktur desa.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Kasih Komentar

×
×

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca