News

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Terkait Korupsi Dana Rp267,9 Miliar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Terkait Korupsi Dana Rp267,9 Miliar

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Senin, 08 September 2025 | 13:56 WIB

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK Oses) senilai US$ 17.286.000.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil ARD untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 September 2025.

“ARD baru pertama kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus ini,” ujar Armen di Bandar Lampung.

Sebelum pemeriksaan terhadap mantan gubernur tersebut, Kejati Lampung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi yang terkait dengan kasus ini.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Tim penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 50, RT 004 RW 000, Kota Bandar Lampung.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik telah menyita aset milik ARD,” jelas Armen.

Advertisements

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp 3.500.000.000
  • Logam mulia 645 gram senilai Rp 1.291.290.000
  • Mata uang asing dan rupiah senilai Rp 1.356.131.100
  • Deposit di beberapa bank Rp 4.400.724.575
  • Sertifikat 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

“Total aset yang disita oleh Kejati Lampung di rumah ARD berjumlah kurang-lebih Rp 38.588.545.675,” ucap Armen.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Armen menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 melalui PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung.

“Kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus participating interest 10 persen ini. Kami mohon dukungannya sehingga dapat segera dilakukan penetapan tersangka,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan jumlah dana yang signifikan. Kejati Lampung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca