Faktain.com – Sebuah sidang pidana baru saja berakhir. Majelis Hakim mengetuk palu, menutup persidangan untuk hari itu. Namun, sebuah pemandangan seringkali terjadi selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghampiri terdakwa yang masih berada di dalam ruang sidang dan memintanya, terkadang dengan nada memaksa, untuk segera mengenakan kembali rompi tahanan.
Momen ini mungkin tampak sepele, sebuah prosedur rutin. Namun, jika ditelaah dari kacamata hukum, tindakan ini membuka sebuah perdebatan krusial: Apakah JPU memiliki wewenang untuk memaksa terdakwa mengenakan rompi tahanan setelah sidang selesai, namun masih di dalam ruang sidang?
Pertanyaan ini menyentuh titik singgung antara prosedur keamanan, kewenangan institusi, dan prinsip hak asasi manusia yang paling mendasar dalam hukum acara pidana. Mari kita bedah secara mendalam.
Landasan Hukum: Siapa Pemegang Otoritas di Ruang Sidang?
Untuk memahami persoalan ini, kita harus terlebih dahulu mengerti siapa yang memegang kendali tertinggi di dalam sebuah ruang sidang. Jawabannya tidak lain adalah Hakim.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 209 hingga Pasal 219, Hakim adalah pemimpin sidang. Ia bertanggung jawab penuh untuk menjaga ketertiban, kelancaran, dan kehormatan persidangan. Segala sesuatu yang terjadi di dalam ruang sidang, sejak dibuka hingga ditutup, berada di bawah otoritas dan pengawasan Hakim.
JPU, di sisi lain, memiliki tugas melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 137 KUHAP). Terkait tahanan, JPU memang bertanggung jawab atas tahanan yang statusnya berada di bawah wewenangnya selama proses persidangan, termasuk pengawalan dari dan ke rumah tahanan.
Namun, ketika terdakwa berada di dalam ruang sidang, ia secara teknis berada di bawah yurisdiksi Hakim Ketua Sidang. Tindakan JPU dapat dianggap sebagai bagian dari tata tertib persidangan, yang pengaturnya adalah Hakim.
Asas Praduga Tak Bersalah: Simbol yang Melekat
Salah satu pilar utama dalam hukum pidana adalah Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Asas ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Rompi tahanan, dengan warna mencolok dan tulisan “TAHANAN”, adalah sebuah atribut yang secara visual melabeli seseorang. Penggunaannya selama di luar persidangan dapat dipahami sebagai penanda status dan alasan keamanan. Namun, pemaksaan penggunaannya di dalam ruang sidang—terlebih setelah sidang usai di mana terdakwa baru saja menjalankan haknya untuk membela diri—dapat diperdebatkan sebagai tindakan yang kontraproduktif terhadap asas praduga tak bersalah.
Secara psikologis, hal ini dapat menggiring opini publik yang hadir dan bahkan mempengaruhi martabat terdakwa di hadapan majelis hakim yang masih berada di ruangan.
Analisis Faktor Pro dan Kontra
Untuk mendapatkan gambaran yang seimbang, mari kita analisis argumen yang mendukung (pro) dan menentang (kontra) tindakan JPU tersebut.
Faktor Pro (Mendukung Tindakan JPU)
- Aspek Keamanan dan Tanggung Jawab: JPU bertanggung jawab penuh atas fisik tahanan. Momen setelah sidang adalah waktu yang rawan. Memakaikan rompi sesegera mungkin adalah bentuk mitigasi risiko kabur atau terjadinya kericuhan saat proses pemindahan dari ruang sidang ke ruang tunggu atau mobil tahanan.
- Status Penahanan Tidak Berubah: Meskipun sidang telah usai, status terdakwa sebagai tahanan tidak berubah. Ia masih berada di bawah penahanan yang sah. Penggunaan rompi adalah penegasan dari status hukum tersebut dan merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) pengawalan tahanan Kejaksaan.
- Efisiensi dan Kecepatan: Memakaikan rompi di dalam ruang sidang dianggap lebih efisien dan aman ketimbang melakukannya di lorong pengadilan yang ramai, yang dapat membuka celah keamanan baru.
Faktor Kontra (Menentang Tindakan JPU)
- Melampaui Kewenangan di Ruang Sidang
Ruang sidang adalah “kerajaan” hakim. Selama hakim belum secara eksplisit menyerahkan kembali terdakwa kepada JPU untuk dikawal keluar, atau selama semua pihak masih berada di dalam ruangan, otoritas tertinggi tetap pada hakim. Tindakan JPU tanpa persetujuan hakim dapat dianggap tidak menghormati marwah pengadilan. - Mencederai Asas Praduga Tak Bersalah
Seperti yang telah dibahas, tindakan ini secara visual menegaskan “status bersalah” terdakwa di sebuah forum yang justru bertujuan untuk membuktikan salah atau tidaknya seseorang secara adil. Ini dapat merendahkan martabat terdakwa di hadapan hukum. - Potensi Intimidasi Psikologis
Bagi terdakwa, pemaksaan penggunaan rompi seketika setelah membela diri dapat menjadi bentuk tekanan psikologis. Seolah-olah, apa pun pembelaan yang diberikan, ia tetaplah seorang pesakitan di mata aparat penegak hukum.
Kesimpulan dan Jalan Tengah
Secara yuridis, tidak ada pasal dalam KUHAP yang secara spesifik mengatur kapan rompi tahanan harus dikenakan dan dilepaskan di dalam ruang sidang. Hal ini menciptakan wilayah abu-abu (grey area) hukum.
Namun, berdasarkan hierarki kewenangan dan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana, dapat disimpulkan:
- Otoritas Tertinggi ada pada Hakim
Hakim memiliki hak penuh untuk mengatur segala aktivitas di dalam ruang sidang. Jika hakim memandang tindakan JPU tersebut mengganggu ketertiban atau mencederai marwah persidangan, hakim berwenang untuk menegur dan melarangnya. - Penghormatan pada Martabat Terdakwa
Praktik terbaik (best practice) adalah melakukan prosedur pengamanan seperti pemakaian rompi tahanan di luar ruang sidang utama, misalnya di ruang tunggu tahanan atau saat terdakwa akan dibawa meninggalkan gedung pengadilan. Ini demi menjaga kehormatan persidangan dan menegakkan asas praduga tak bersalah. - Komunikasi Antar Aparat
Idealnya, ada koordinasi yang baik antara hakim, panitera, dan JPU mengenai prosedur penanganan terdakwa setelah sidang usai untuk menghindari friksi dan potensi pelanggaran hak.
Sebagai bahan pembelajaran, publik perlu memahami bahwa setiap detail dalam proses peradilan memiliki makna hukum. Tindakan yang terlihat sebagai prosedur rutin bisa jadi menyimpan perdebatan mendalam tentang keadilan, hak asasi, dan kewenangan. Memaksa terdakwa memakai rompi tahanan di dalam ruang sidang mungkin efisien dari segi keamanan, namun berisiko mengorbankan prinsip yang lebih luhur dalam sebuah negara hukum.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
