News

Sebulan Jadi Buron, Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Gunung Tapa Akhirnya Tumbang di Tangan Tekab 308.

Sebulan Jadi Buron, Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Gunung Tapa Akhirnya Tumbang di Tangan Tekab 308.

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Kamis, 24 Juli 2025 | 20:37 WIB

FAKTAIN.COM, TULANG BAWANG – Pelarian M alias H alias Y (35), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan biadab terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun, akhirnya terhenti. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku yang sempat membuat warga resah.

Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini mengakhiri persembunyiannya selama sebulan setelah melakukan aksi kejinya.

“Benar, pelaku sudah berhasil kami amankan. Ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan juga berkat informasi cepat dari masyarakat,” tegas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi.

Penangkapan dramatis ini berawal dari laporan seorang warga yang mengenali wajah pelaku. Warga tersebut tidak ragu dan langsung menghubungi layanan cepat tanggap (quick response) Kapolres Tulang Bawang. Tanpa membuang waktu, tim Tekab 308 Presisi langsung meluncur ke lokasi dan menyergap pelaku yang tak berkutik saat ditangkap.

Seperti diketahui, M, seorang buruh harian asal Lampung Tengah, menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap korban berinisial RAZ (9). Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.

Advertisements

Kini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di hadapan hukum.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis yang sangat berat,” lanjut AKBP Yuliansyah.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami berkomitmen tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi predator anak dan pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” pungkas Kapolres dengan nada tegas.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca