FAKTAIN.COM, TULANG BAWANG BARAT – Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pria lanjut usia di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Dengan modus iming-iming buah ceri, seorang kakek berinisial SI (62) tega melakukan tindak asusila terhadap anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah kini telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat.
Kasatreskrim Polres Tubaba, Iptu Hardianus Tosira, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/165/VI/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.
“Pelaku kooperatif dengan menyerahkan diri ke Mapolres pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan pelaksanaan gelar perkara, statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Iptu Hardianus dalam keterangannya.
Kronologi Kejadian
Iptu Hardianus membeberkan, peristiwa miris ini terjadi pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Semua berawal ketika korban, sebut saja NPP (7), sedang asyik bermain bersama temannya, DS. Keduanya berencana pergi ke warung untuk membeli jajanan. Namun, di tengah perjalanan, langkah mereka dihentikan oleh pelaku SI.
“Pelaku memanggil kedua anak tersebut dan membujuk mereka untuk singgah ke rumahnya. Dalihnya, pelaku ingin memberikan buah ceri,” jelas Kasatreskrim.
Nahas, bujukan itu adalah awal dari petaka. Sesampainya di dalam rumah, pelaku meminta korban NPP untuk memijatnya. Di saat itulah, SI melancarkan aksi cabulnya terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian vitalnya. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku memberi uang Rp5.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak melapor kepada siapa pun,” tambah Iptu Hardianus.
Terbongkar Setelah Tiga Minggu
Kasus ini sempat menjadi rahasia selama tiga minggu. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah teman korban, DS, yang mengetahui kejadian tersebut memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya.
Dari informasi inilah, orang tua korban kemudian melaporkannya secara resmi ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan, hasil penyidikan, serta alat bukti yang kami kumpulkan, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
