News

Skandal Kekerasan di Unila: Mahasiswa Tewas saat Diksar, Kampus Temukan Indikasi Kekerasan dan Bekukan Organisasi Mahasiswa

Skandal Kekerasan di Unila: Mahasiswa Tewas saat Diksar, Kampus Temukan Indikasi Kekerasan dan Bekukan Organisasi Mahasiswa

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Rabu, 18 Juni 2025 | 20:38 WIB

Bandar Lampung, Faktain.com – Universitas Lampung (Unila) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu mahasiswanya, Pratama Wijaya Kusuma, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) MAHEPEL XXVI. Peristiwa tragis ini memicu respons serius dari pihak universitas yang berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi.

Dalam pernyataan resminya, Unila menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan keselamatan seluruh mahasiswa, sekaligus menolak tegas segala bentuk kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan. Menindaklanjuti insiden tersebut, sebuah tim investigasi independen telah dibentuk untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tim investigasi telah melakukan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan lokasi kejadian, pengumpulan bukti fisik dan psikologis, wawancara lintas narasumber, serta verifikasi administratif terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.

Indikasi Kuat Kekerasan Fisik dan Psikis Ditemukan

Dari hasil investigasi, ditemukan adanya indikasi kuat kekerasan fisik dan psikis yang dialami peserta Diksar. Unila menyatakan bahwa ada pelaku yang terlibat secara langsung maupun pihak yang membiarkan kekerasan terjadi, yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai persahabatan, pendidikan, dan pembinaan mahasiswa.

Advertisements

Selain itu, organisasi MAHEPEL menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses investigasi. Mereka menolak memberikan data, menghindari klarifikasi, dan menutup akses terhadap dokumen kegiatan. Sikap ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan internal kampus, termasuk Peraturan Rektor Universitas Lampung No. 25 Tahun 2020, Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemahasiswaan, dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Sanksi Tegas dan Reformasi Pembinaan Organisasi Mahasiswa

Atas dasar temuan ini, Unila akan mengambil langkah tegas:

  • Individu yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi etik, sanksi akademik, dan akan dilaporkan secara hukum jika memenuhi unsur pidana.
  • Organisasi MAHEPEL dikenakan moratorium kegiatan, pembekuan struktur, serta pengawasan langsung oleh tim independen.

Ke depan, Universitas Lampung juga berencana untuk menyusun sistem pembinaan organisasi kemahasiswaan yang lebih ketat, melibatkan unsur kepolisian dan masyarakat dalam pengawasan, serta mendorong proses hukum yang adil dan transparan. Kampus juga menjamin pemulihan korban dan institusi.

Unila mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, demi memperkuat nilai kemanusiaan, etika, dan integritas dalam kehidupan kampus.

Video Pernyataan Pihak Kampus


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca