Faktain News – Sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, berinisial ED, mengguncang publik dan menarik perhatian Komisi III DPR RI. ED diketahui membunuh Fikri (38), pria yang diduga kuat telah melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya selama bertahun-tahun.
DPR RI Bersuara: Empati dan Penolakan Hukuman Mati
Polemik hukuman bagi ED ini menjadi pembahasan hangat di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menolak penerapan hukuman mati bagi ED.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III sangat berempati terhadap situasi yang dialami ED. Meskipun tindakan pembunuhan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, Habiburokhman menekankan pentingnya mendalami latar belakang dan kondisi psikologis yang mendorong ED melakukan tindakan tersebut.
“Menurutnya, ED berada dalam situasi yang terguncang hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fikri selama bertahun-tahun,” jelas Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026), seperti dikutip Antara.
Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ED berpotensi tidak dapat dipidana. Hal ini berlaku jika terbukti bahwa perbuatannya merupakan “pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat”.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai Pasal 54 KUHP baru dapat menjadi dasar agar ED tidak dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia berargumen bahwa penjatuhan sanksi harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, serta sikap batin pelaku.
Kronologi dan Penangkapan
Insiden tragis ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual kepada Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari setelah laporan tersebut, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.
Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, nyawa Fikri tidak tertolong. Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED. Polisi kemudian mengungkap bahwa ED adalah ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun yang dilakukan oleh Fikri.
Penyelidikan polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak dari ED.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
