News

Diduga Tahan Ijazah dan Minta Tebusan, Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

Diduga Tahan Ijazah dan Minta Tebusan, Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Rabu, 25 Juni 2025 | 09:44 WIB

Bandarlampung, Faktain.com – Pihak Karang Indah Mall (KIM) dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penahanan ijazah dan permintaan biaya tebusan yang memberatkan mantan karyawannya. Laporan resmi ini dilayangkan pada 23 Juni 2025 oleh seorang mantan karyawan berinisial A, didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Ansor Lampung, dan terdaftar dengan Nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Mantan karyawan A mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp4.500.000 untuk menebus ijazahnya setelah mengundurkan diri. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan masa kerjanya selama sembilan bulan, dengan tarif Rp500.000 per bulan. Padahal, menurut A, tidak ada perjanjian tertulis mengenai denda atau biaya tebus ijazah selama ia bekerja di KIM.

“Tidak ada perjanjian tertulis sejak awal soal denda atau biaya tebus ijazah. Ini memberatkan. Bahkan, hal ini dialami juga oleh karyawan aktif maupun yang sudah keluar,” jelas A saat dikonfirmasi pada Senin (23/06/2025).

Selain itu, A juga menyebutkan bahwa gaji bulan terakhirnya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Advertisements

Melanggar Hak Asasi dan Hukum

Sarhani, kuasa hukum dari LBH Ansor Lampung yang mendampingi A, menyayangkan tindakan KIM yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Lebih lanjut, Sarhani menduga adanya pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan terkait kasus ini.

Mediasi Buntu, Ijazah Tetap Ditahan

Sebelum melapor ke Polda Lampung, korban telah mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung pada 11 Juni 2025. Mediasi sempat dilakukan, dan dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perusahaan akan mengembalikan hak-hak mantan karyawan, termasuk ijazah dan gaji yang belum dibayar.

“Namun saat klien kami kembali ke kantor Karang Indah Mall untuk mengambil ijazahnya, ia tetap diminta membayar sejumlah uang,” tambah Sarhani, menunjukkan bahwa kesepakatan mediasi tidak dipatuhi oleh pihak KIM.

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat adanya dugaan praktik penahanan ijazah yang kerap dialami oleh para pekerja, khususnya di sektor swasta. Kita tunggu kelanjutan dari proses hukum yang berjalan di Polda Lampung.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca