Terkini

Intan (13) Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan ke Polres Pringsewu

0
(0)

Pringsewu, Faktain.com – Kasus perundungan yang terjadi di Lapangan Osaka, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan, Intan (13) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan balik dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Nomor: LP/133/IV/2025/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung, laporan tersebut dibuat pada Minggu (20/4/2025) di Polres Pringsewu.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di Lapangan ABC STIMIK Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Intan.

Kronologi Versi Pelapor

Menurut laporan yang diterima, kejadian bermula ketika Intan dihubungi oleh seorang terlapor berinisial B melalui aplikasi WhatsApp untuk bertemu di Lapangan ABC STIMIK. Saat pertemuan berlangsung, terlapor B disebutkan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap Intan.

Advertisements

Tindakan kekerasan yang dilaporkan meliputi:

  • Mendorong korban hingga terjatuh ke belakang
  • Membenturkan kepala korban ke tembok
  • Menarik rambut korban
  • Menampar wajah korban berulang kali
  • Menggigit tangan korban, hingga korban mengalami luka memar
Baca Juga:  Perbedaan Antara Saham dan Obligasi

Atas insiden tersebut, keluarga Intan yang bertindak sebagai pelapor merasa tidak terima dan memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Pringsewu.

Proses Hukum Berjalan Dua Arah

Dengan adanya laporan baru ini, kini kasus perundungan di Gadingrejo berjalan dua arah. Di satu sisi, Intan masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang telah viral di media sosial. Di sisi lain, pihak Intan kini berstatus sebagai pelapor dalam dugaan penganiayaan yang melibatkan terlapor B.

Pihak Polres Pringsewu membenarkan adanya laporan balik tersebut dan memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional dan proporsional. Kami menjamin proses hukum berjalan adil untuk semua pihak,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polres Pringsewu yang enggan disebutkan namanya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Pringsewu kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak membuat spekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang,” imbau pihak kepolisian.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca