MK mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Umum Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang dimohonkan oleh Nanda indira B dan Antonius Muhammad Ali. MK menilai secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 7Ayat 2 Huruf J angka 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. MK juga membatalkan surat keputusan KPU Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten pesawaran tahun 2024. Aries sandi berpasangan dengan Supriyanto memenangkan pilkada dengan 143.392 suara yang dimana hasil tersebut mengungguli paslon nomor 2 Nanda dan Antonius.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim konstitusi Ridwan Mansyur, MK meyakini bahwa Aies Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun yang lainnya. Pengakuan aries melanjutkan pendidikan kelas 3 di salah satu SMA dijakarta terbukti tidak benar karena dalam Buku induk Sisa hanya tercatat hingga kelas 2 dan MK menemukan kejanggalan dalam bukti yang diajukan.
MK menemukan bahwa SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH(SKPI) paket/kesetaraan SMA yang diterbitkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung, namun fakta tersebut tidak membuktikan bahwa aries benar benar telah menempuh dan menyelesaikan Paket/Kesetaraan SLTA/SMA sebelum memperoleh ijazah yang diklaim hilang. MK menjelaskan dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA untuk memenuhi syarat calon bupati pesawaran dalam pilbup 2024.
Selain itu Aries sandi diduga masih memiliki kewajiban (hutang) kepada pemerintah kabupaten pesawaran berdasarkan temuan Badan Perikda Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp 457 juta yamg dimana baru dibayar Rp70 juta. Berdasarkan hal tersebut pemohon meminta MK membatalkan keputusan Nomor 1635 tahun 2024 serta mendiskualifikasi paslon Aries-Supriyono dari Pilbup Pesawaran 2024.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar