SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
berita Nasional
Beranda / Nasional / Mabes Polri Tetapkan Tiga Anggota Polisi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Mabes Polri Tetapkan Tiga Anggota Polisi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

bareskrim polri

Faktain News – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (3/11) malam mengumumkan penetapan tiga anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses data secara tidak sah.

Tiga anggota polisi yang identitasnya diungkap dengan inisial LSP, ASN, dan EH tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan secara ilmiah.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin.

Ia menerangkan, sebelum penetapan ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses yang tidak sah.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polri, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

FCC Ubah Aturan, Membuka Jalan SpaceX Bersaing Langsung di Pasar Telekomunikasi

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan keseriusan institusi dalam menanggapi kasus ini. Ia menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian yang sangat serius terhadap peristiwa yang tengah berkembang.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambung Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menggarisbawahi komitmen Polri terhadap integritas internal dan kepercayaan publik.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com | Berita, Informasi dan Pengetahuan Terbaru

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Kasih Komentar

×
×

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com | Berita, Informasi dan Pengetahuan Terbaru

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca