Faktain News – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat mekanisme penyitaan harta kekayaan penyelenggara negara. Secara khusus Tanak menyoroti aset yang tidak dilaporkan atau jumlahnya tidak sesuai dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan tersebut disampaikan Tanak kepada sejumlah jurnalis di Jakarta pada Minggu (25/10/2026).
Mekanisme Perampasan Aset Terkait LHKPN
Tanak menjelaskan bahwa negara berhak merampas harta penyelenggara negara apabila kekayaan yang dimiliki ternyata melebihi jumlah yang tercantum dalam LHKPN. Selain itu perampasan juga dapat diberlakukan bagi pejabat yang wajib melaporkan LHKPN namun tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN maka harta itu berhak dirampas” kata Tanak.
Beliau menambahkan bahwa mekanisme serupa juga perlu diterapkan bagi pejabat yang lalai. “Iya termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN tetapi tidak melapor maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset” usulnya.
Meskipun demikian Tanak mengusulkan agar RUU tersebut juga mengatur mekanisme bagi penyelenggara negara yang merasa keberatan atas upaya perampasan harta kekayaan mereka. Namun Tanak menekankan bahwa ketentuan ini harus diatur sedemikian rupa agar tetap mendorong setiap penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara benar dan transparan.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar” ujarnya.
Istilah Perampasan Sesuai UU Tipikor
Dalam kesempatan itu Tanak juga meminta agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Menurutnya istilah “perampasan” telah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan” kata Tanak.
Beliau memberikan contoh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menggunakan istilah perampasan yang sama.
“Jadi kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com | Berita, Informasi dan Pengetahuan Terbaru
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Komentar