Faktain News – Misteri tragis kematian satu keluarga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 2 Januari 2026, akhirnya terkuak. Setelah hampir satu bulan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan anak ketiga korban sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Tiga korban yang ditemukan tak bernyawa tersebut adalah Siti Solihah, 52 tahun, Afiah Al Adilah Jamaludin, 27 tahun, dan Adnan Al Jabrar Jamaludin, 13 tahun. Saat ditemukan, kondisi para korban sangat mencurigakan. Mereka dalam keadaan mulut berbusa dan terdapat ruam di sekujur tubuh, memicu dugaan awal adanya keracunan.
Titik Terang Penyelidikan Ilmiah
Proses penyelidikan yang panjang dan teliti oleh kepolisian, dengan mengandalkan metode ilmiah, akhirnya membawa hasil. Kasus yang semula diduga sebagai keracunan makanan ini dipastikan merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
Penyidik menggabungkan berbagai temuan kunci. Hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis toksikologi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta keterangan saksi dan ahli, semuanya mengarah pada satu kesimpulan.
Anak Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Abdullah Syauqi Jamaludin, 22 tahun, anak ketiga dari korban Siti Solihah, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Syauqi diduga kuat menjadi dalang di balik kematian ibu kandung, kakak perempuan, serta adik bungsunya.
Polisi mengungkapkan, tersangka mencampurkan racun ke dalam minuman teh. Minuman yang disiapkan menggunakan panci itu kemudian diberikan kepada para korban, menyebabkan kematian tragis mereka.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, Syauqi dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diberitakan oleh TribunJakarta.com pada Sabtu, 7 Februari 2026, Syauqi disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak.
Pasal yang Diterapkan
- Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP
- Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Subsider Pasal 458 KUHP
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, tersangka menghadapi ancaman pidana yang sangat berat. Rincian ancaman hukuman tersebut adalah sebagai berikut
- Maksimal 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana.
- Maksimal 15 tahun penjara untuk pembunuhan.
- Maksimal 15 tahun penjara terkait kekerasan terhadap anak.
- Maksimal 9 tahun penjara untuk penganiayaan.
Ancaman hukuman tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan lebih lanjut serta pembuktian yang akan disampaikan dalam persidangan nanti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses
scientific investigationyang mendalam dan komprehensif.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
