Kota Metro Lampung, faktain.com – Aksi tegas Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil membongkar pesta narkoba yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro. ASN berinisial RAF (37) itu digerebek saat asyik mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya di sebuah rumah di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, pada Selasa (5/8) malam.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan yang disembunyikan salah satu tersangka.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga yang curiga adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas AKBP Hangga.
Dalam operasi tersebut, selain RAF, polisi turut menangkap tiga tersangka lainnya:
- MRI (30), warga Kabupaten Pesawaran
- ASZ (23), warga Metro Pusat
- S (25), warga Metro Utara
Ditemukan Sabu Hingga Senpi Rakitan
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pesta narkoba, di antaranya:
- 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,40 gram.
- 2 buah kaca pirek dengan sisa endapan sabu.
- 2 pipet plastik.
- Seperangkat alat isap sabu (bong).
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas menggeledah badan para tersangka. Sebuah senjata api rakitan jenis revolver silinder putar ditemukan terselip di dalam celana tersangka MRI.
“Senpi rakitan itu disembunyikan di balik celana pelaku MRI. Saat kami tanya, pelaku mengaku membawanya untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolres.
AKBP Hangga menambahkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menelusuri asal-usul senjata api ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
“Khusus untuk tersangka MRI yang membawa senpi rakitan, akan dikenakan pasal tambahan dari Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
