News

Jangan Sampai Salah! Ini Rahasia Hak Cuti Pekerja PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Tahu

Jangan Sampai Salah! Ini Rahasia Hak Cuti Pekerja PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Tahu

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Selasa, 15 Juli 2025 | 08:00 WIB

Di tengah dinamika pasar kerja Indonesia, pemahaman akan hak cuti bagi karyawan menjadi sangat krusial. Baik Anda seorang pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), mengetahui hak-hak ini bukan sekadar informasi pelengkap. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan di tempat kerja. Seringkali, misinformasi atau kurangnya pemahaman bisa merugikan pekerja. Jadi, mari kita bongkar tuntas aturan mainnya.

Memahami Perbedaan PKWT dan PKWTT

Sebelum menyelami hak cuti, penting untuk mengerti dulu perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT.

PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu, sering disebut sebagai karyawan kontrak. Perjanjian ini punya batas waktu tertentu atau pekerjaan tertentu yang akan selesai. Misalnya, proyek pembangunan gedung atau pekerjaan musiman.

Sedangkan PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, adalah karyawan tetap. Mereka tidak terikat oleh batas waktu dan biasanya dipekerjakan untuk pekerjaan yang berkelanjutan di perusahaan.

Perbedaan status ini secara signifikan memengaruhi beberapa hak karyawan, termasuk hak cuti.

Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja PKWT dan PKWTT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan pelaksanaannya, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, hak cuti tahunan diatur sebagai berikut.

Advertisements

Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Aturan ini berlaku umum, baik untuk pekerja PKWT maupun PKWTT. Namun, ada nuansa yang perlu diperhatikan.

Untuk pekerja PKWTT, hak cuti tahunan ini umumnya akan diberikan setiap tahun setelah memenuhi masa kerja 12 bulan. Jika cuti tidak diambil, kadang bisa diakumulasikan atau dibayarkan tergantung kebijakan perusahaan dan kesepakatan kerja.

Bagi pekerja PKWT, meskipun mereka juga berhak atas cuti tahunan setelah 12 bulan bekerja, penerapannya mungkin sedikit berbeda mengingat sifat kontrak yang terbatas waktu. Apabila masa kerja PKWT tidak mencapai 12 bulan, maka hak cuti tahunan secara eksplisit tidak diatur untuk diberikan secara proporsional. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang bijak dan memberikan kebijakan cuti atau kompensasi terkait istirahat bagi karyawan kontrak mereka, terutama jika durasi kontrak mendekati satu tahun atau diperpanjang.

Cuti Penting Lainnya yang Wajib Anda Tahu

Selain cuti tahunan, ada beberapa jenis cuti lain yang juga diatur dalam perundang-undangan dan berlaku untuk kedua jenis pekerja, kecuali jika ada ketentuan khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

  • Cuti Sakit
    Pekerja berhak atas cuti jika sakit, dengan surat keterangan dokter. Upah tetap dibayarkan selama periode tertentu.
  • Cuti Haid
    Bagi pekerja perempuan yang mengalami nyeri saat haid, mereka berhak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua haid, tanpa mengurangi upah.
  • Cuti Melahirkan/Keguguran
    Pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (total 3 bulan), atau sesuai rekomendasi dokter. Untuk keguguran, pekerja berhak cuti 1,5 bulan atau sesuai rekomendasi dokter kandungan.
  • Cuti Karena Alasan Penting
    Pekerja berhak atas cuti dengan upah dibayar penuh untuk alasan penting seperti pernikahan, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran, atau anggota keluarga meninggal dunia.

Penting untuk diingat bahwa detail pelaksanaan cuti-cuti ini bisa saja diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu, selalu periksa dokumen-dokumen tersebut untuk detail yang lebih spesifik.

Memahami hak cuti adalah langkah awal untuk memastikan Anda mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja. Jangan ragu untuk bertanya kepada HRD atau serikat pekerja jika ada keraguan mengenai hak-hak Anda. Pengetahuan adalah kekuatan, dan ini akan melindungi Anda sebagai pekerja di Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca