News

Lampung Tegaskan Komitmen Lindungi Warga dari Asap Rokok Melalui Pergub Kawasan Tanpa Rokok

Lampung Tegaskan Komitmen Lindungi Warga dari Asap Rokok Melalui Pergub Kawasan Tanpa Rokok

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Kamis, 19 Juni 2025 | 11:21 WIB

Bandar Lampung, 18 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini merupakan langkah serius Pemprov Lampung dalam mengendalikan dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa penerbitan Pergub ini bertujuan utama untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Dampak negatif rokok, menurut Jihan, tidak hanya sebatas kesehatan, tetapi juga merambah ke aspek sosial dan ekonomi.

“Peraturan Gubernur Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, dan ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan lain sebagainya,” ujar Jihan pada Rabu (18/6). Ia menambahkan, Pergub ini juga berperan dalam memetakan area bebas rokok dan area yang diizinkan untuk merokok.

“Melihat dampak bagi kesehatan ataupun ekonomi yang cukup besar terkait dengan rokok ini, maka kawasan tanpa rokok memang perlu dilakukan. Jadi, manfaatnya akan lebih terlihat terutama untuk kesehatan dan banyak dampak positif lainnya,” jelasnya.

Lokasi KTR dan Kewajiban Pengelola

Pergub ini secara tegas menetapkan sejumlah lokasi sebagai Kawasan Tanpa Rokok, antara lain:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat belajar-mengajar
  • Tempat bermain anak
  • Tempat ibadah
  • Fasilitas olahraga tertutup
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Setiap individu yang berada di kawasan tersebut dilarang keras merokok. Pimpinan atau penanggung jawab instansi juga memiliki kewajiban untuk memberikan teguran, peringatan, dan/atau tindakan kepada staf atau siapa pun yang melanggar aturan ini di tempat kerja mereka.

Advertisements

Tujuan utama dari penetapan KTR adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari zat berbahaya dalam produk tembakau, serta menurunkan angka perokok aktif maupun perokok pemula. “Pergub ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong disiplin perokok aktif atas bahaya dan dampak rokok bagi kesehatan,” tambah Jihan.

Fasilitas Khusus Merokok dan Sanksi

Meskipun terdapat larangan di area tertentu, Pemprov Lampung tetap mengakomodasi perokok dengan menyediakan fasilitas tempat khusus untuk merokok (smoking area). Tempat ini harus memenuhi persyaratan ketat, seperti:

  • Merupakan ruang terbuka atau memiliki sirkulasi udara langsung dengan luar.
  • Terpisah dari ruang utama.
  • Berlokasi jauh dari pintu masuk dan jalur lalu-lalang.

Pengelola atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok, kecuali di lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.

Bagi pelanggar individu, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran lisan, perintah untuk meninggalkan kawasan, serta paksaan meninggalkan lokasi KTR. Sementara itu, pengelola atau pemilik tempat yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pengumuman bahwa tempat tidak layak dikunjungi, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Pergub ini juga memberikan apresiasi dengan mengatur pemberian penghargaan kepada individu yang aktif mendorong dan mempelopori penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing.

Penerbitan Peraturan Gubernur ini menjadi bukti komitmen Pemprov Lampung dalam menjamin hak masyarakat atas kesehatan, sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca