Terkini
Gemini Generated Image sel7c7sel7c7sel7

Benarkah Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Tahun 2025? Ini Faktanya!

0
(0)

Jakarta, Faktain.com – Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali beredar di tengah masyarakat. Banyak pekerja yang bertanya-tanya, khususnya mereka dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta, apakah berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah memberikan sinyal kuat terkait kelanjutan program BSU di tahun 2025.

Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun hingga Mei 2025, pemerintah Indonesia merencanakan untuk kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utama yang menjadi sorotan adalah batas maksimal gaji atau upah.

Faktanya, pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan menjadi salah satu target utama penerima BSU 2025.

Namun, terdapat penyesuaian terkait batas atas upah ini. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut, dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bantuan yang direncanakan cair mulai Juni 2025 ini akan diberikan sebesar Rp600.000 dan ditujukan untuk diberikan satu kali kepada setiap penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Formasi CPNS lulusan SMA/SMK 2024 di Lampung! Formasi di pesisir barat lampung

Selain Kriteria Gaji, Apa Saja Syarat Lainnya?

Penting untuk dicatat bahwa batas gaji bukan satu-satunya syarat. Calon penerima BSU 2025 juga harus memenuhi beberapa kriteria lain, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dengan status kepesertaan aktif hingga periode tertentu (beberapa sumber menyebutkan hingga Mei 2025).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Sumber Informasi Resmi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi garda terdepan dalam penyaluran dan informasi resmi terkait BSU. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna menghindari informasi yang salah atau hoaks.

Informasi resmi dan pengecekan status penerima BSU dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Dengan adanya rencana penyaluran BSU 2025 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pastikan Anda memenuhi semua kriteria dan selalu pantau informasi resmi dari pemerintah.

Apakah Kamu Menyukai Informasi ini?

Klik pada bintang untuk memberikan penilaian

Rata Rata Penilaian 0 / 5. Jumlah Penilaian: 0

Saat ini belum ada penilaian, berikan penilaian pertamamu!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca