Jum. Apr 26th, 2024
DomaiNesia
Web Hosting

Halo sobat Faktizen, Kamu sedang mencari sebuah informasi tentang perhitungan THR ya? Nah kalau kamu bingung kamu beruntung banget karna pada artikel ini mintizen bakalan kasih tau kamu perhitungan THR Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak sesuai dengan Undang Undang Tenaga kerja.

Sekilas THR

THR Adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang di berikan oleh perusahaan kepada karyawannya, Menurut Pasal 6 Ayat 6 Undang Undang No 13, Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pemberi kerja wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya.

Siapa Yang Berhak Mendapat THR?

Karyawan atau pekerja yang Berhak mendapatkan THR adalah seseorang yang bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan perhitungan proporsional, atau Karyawan yang Berhak mendapatkan THR Adalah Karyawan PKWT (Kontrak) dan Karyawan PKWTT (Tetap).

Cara Menghitung THR Karyawan

Perhitungan THR karyawan secara rinci dapat Anda lihat di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 yang rinciannya sebagai berikut.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan

MASA KERJA : 12 Bulan X 1 BULAN UPAH

Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp5.000.000,00 maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp5.000.000,00.

Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:

5 : 12 Bulan x 5.000.000 = Rp 2,083,333,33.

Akhir Kata

demikian informasi yang bisa kami berikan semoga sobat faktizen mengerti dan memahaminya, jika ada pertanyaan silahkan komentar ya sobat.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

By Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca