Sab. Mei 18th, 2024
DomaiNesia
Web Hosting

Halo sobat Faktizen! kalian udah pada kerja atau masih kuliah nih, mintizen bakal kasih tau kalau ada Surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tentang Libur dan Lembur pada 14 Februari 2024 besok, pastikan kamu baca berita ini sampai selesai supaya enggak salah persepsi ya sobat!

Informasi ini di himpun dari berbagai sumber, Jika informasi yang disajikan terdapat kekeliruan silahkan informasikan melalui [email protected]

Surat Edaran Menaker No 1 Tahun 2024

Kementerian Ketenagakerjaan Telah mengeluarkan SE atau surat edaran yang berisikan tentang “hari pemungutan suara pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024” ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, di dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin yaitu :

Pertama, hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan pemilihan gubernur bupati dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Jadi karyawan libur apa kerja ?

Menurut dari Surat Edaran tersebut bahwa 14 Februari 2024 itu libur nasional, namun jika perusahaan terdesak dan harus memperkerjakan karyawan maka harus pada poin 2, dan poin 3, dimana kamu dapat hak untuk mencoblos di TPS setelahnya baru bekerja dan mendapatkan hak lembur.

Ingat ya, jika kamu bekerja di tanggal 14 februari kamu wajib dapat hak lembur sesuai dengan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024.

Akhir Kata

Sobat Faktizen pastikan kamu memberikan hak suaramu untuk memilih ya, karna suaramu adalah suara penentu untuk indonesia menuju lebih baik, jangan golput rugi banget loh kalo kamu sampai golput, soalnya suaramu adalah #SuaraPenentu Sampai jumpa lagi pada utas informasi di lain waktu!

Informasi ini telah di Review Oleh @alfierenaldy informasi di himpun berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

By Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca