Banyak pertanyaan muncul di benak para pencari kerja atau bahkan karyawan yang sudah bekerja mengenai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan selama bekerja?
Bagi para karyawan atau calon karyawan PT Infomedia Solusi Humanika (ISH), mengetahui jadwal gajian adalah informasi yang sangat penting. Perusahaan yang bergerak di bidang Human Capital Services ini dikenal memiliki komitmen dalam memenuhi hak karyawannya.
Banyak karyawan di Indonesia bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal sebagai kontrak.
Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025 resmi mulai disalurkan secara bertahap sejak Senin, 23 Juni 2025.
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi global. Sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan
Dalam dunia perbankan yang dinamis, ada satu posisi yang seringkali menjadi wajah pertama sebuah bank di mata nasabahnya
Faktain.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan yang diumumkan pada Rabu (28/5/2025) di Jakarta ini secara spesifik melarang...
