Faktain News – BANDAR LAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengidentifikasi total 31 insiden kecelakaan di wilayah operasional jalur kereta api mereka per 1 Agustus 2026. Data ini menyoroti seriusnya ancaman keselamatan, terutama bagi pejalan kaki yang beraktivitas di area terlarang tersebut.
Dari keseluruhan kejadian tersebut, delapan korban jiwa tercatat merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi setelah tersambar kereta api. Angka ini menjadi perhatian utama manajemen PT KAI, terutama setelah dua insiden tragis menimpa warga dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di kawasan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan keprihatinannya. “Sepanjang tahun 2026 hingga 1 Agustus, kami mencatat ada 31 kejadian kecelakaan di jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Dari jumlah itu, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Zaki.
Dua Insiden Terakhir di Panjang
Dua insiden terbaru yang terjadi berturut-turut menjadi alarm bagi keselamatan publik. Korban pertama adalah Joni Pit (49) yang tersambar KA 4029 pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 23.55 WIB, di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kurang dari 24 jam berselang, peristiwa serupa kembali terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Korban kedua adalah Mukhtar (81), seorang pencari rongsokan yang merupakan warga Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara. Mukhtar tersambar KA 4005 di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Zaki menegaskan bahwa kedua kejadian ini adalah pengingat keras bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas dan sangat berbahaya untuk segala bentuk aktivitas non-perkeretaapian.
“Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas,” pungkasnya.
Bahaya dan Aturan Hukum
Menurut Zaki, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak mengingat kecepatan tinggi, bobot yang masif, serta membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang. Meskipun masinis selalu membunyikan semboyan 35 atau tanda peringatan sebelum melintas, hal tersebut tidak selalu dapat mencegah kecelakaan apabila terdapat orang atau kendaraan yang nekat berada di jalur rel.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat,” kata Zaki.
PT KAI turut mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Selain mengintensifkan pengamanan operasional, KAI Divre IV Tanjungkarang juga rutin menyelenggarakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, sekolah, dan komunitas. Upaya ini diperkuat dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran publik terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Komentar