SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampung
Beranda / Lampung / Polsek Padang Cermin Tangkap Mahasiswa Terduga Penggelapan Sepeda Motor di Bandar Lampung

Polsek Padang Cermin Tangkap Mahasiswa Terduga Penggelapan Sepeda Motor di Bandar Lampung

gerak cepat tekan kejahatan tekab 308 presisi polsek padang cermin ringkus pelaku penggelapan motor nmax di bandar lampung

Faktain News – PADA Cermin, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa pagi, 4 Agustus 2026, di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, S.IP., M.H. Penyelidikan intensif tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 31 Juli 2026.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AR, berusia 25 tahun, seorang mahasiswa. Ia tercatat berdomisili di Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Aksi penggelapan ini bermula pada Jumat sore, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasinya berada di kawasan Pasar Kluih, Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Korban, Redo Hadinata (24), saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih dengan nomor polisi BE 6256 RT. Ia dihentikan oleh pelaku yang kemudian meminta diantarkan pulang. Sebelum diantar ke rumah, pelaku sempat meminta untuk diantar ke Pasar Kluih dengan dalih hendak makan.

Setibanya di lokasi yang diminta, pelaku lantas meminjam sepeda motor milik korban. Ia beralasan ingin membeli rokok. Setelah ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali dan malah membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp37.600.000,00 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Padang Cermin.

Beijing Umumkan Sanksi Balasan Terhadap AS, Ketegangan Meningkat Jelang KTT

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Keteguhan, Bandar Lampung. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Bersamaan dengan penangkapan, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan ini.

“Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih milik korban saat ini telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin. Hal ini untuk kepentingan proses penyidikan hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan pribadi kepada orang yang baru dikenal,” ujar AKP Agus Jatmiko.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau merujuk pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru. Saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kelengkapan berkas.

Menko Polkam Pastikan Stabilitas Keamanan Nasional, Izinkan Unjuk Rasa Asal Tidak Anarkis

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Kasih Komentar

×
×

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca