News

Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H: Puasa 2026 Jatuh pada 19 Februari!

Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H: Puasa 2026 Jatuh pada 19 Februari!

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Rabu, 18 Februari 2026 | 11:02 WIB

Faktain News – Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), melalui Tim Hisab Rukyatnya, telah menyampaikan prediksi mengenai penetapan awal bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan perhitungan hisab terkini, awal puasa Ramadan pada tahun 2026 Masehi diperkirakan akan jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Prediksi ini mengemuka setelah Tim Hisab Rukyat Kemenag RI menyimpulkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum akan memenuhi kriteria tinggi hilal yang telah ditetapkan.

Hilal Belum Penuhi Kriteria Visibilitas MABIMS

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, Cecep Nurwendaya, memberikan penjelasan rinci dalam sesi pemaparan seminar posisi hilal yang diselenggarakan beberapa jam sebelum Sidang Isbat. Menurut Cecep, pada tanggal 29 Syakban 1447 H, yang bertepatan dengan 17 Februari 2026 M, posisi hilal di seluruh Indonesia tidak akan mencapai standar minimum kriteria MABIMS.

“Berdasar kriteria MABIMS, pada tanggal 29 Syakban 1447 H/17 Februari 2026 M posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi tinggi hilal minimum 3° dan elongasi minumum 6,4° , sehingga tanggal 1 Ramadan 1447 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Kamis Pahing, tanggal 19 Februari 2026 M,” papar Cecep.

Dengan demikian, berdasarkan hasil perhitungan hisab, 1 Ramadan 1447 H secara teoretis akan jatuh bertepatan dengan hari Kamis Pahing, 19 Februari 2026 M. Ini menjadi indikasi awal bagi umat Muslim untuk mempersiapkan ibadah puasa.

Hisab Sebagai Informasi, Rukyat Sebagai Konfirmasi

Proses penentuan awal bulan-bulan Hijriah yang krusial seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia selalu mengacu pada dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Hisab berperan sebagai perhitungan informatif, sementara rukyat adalah pengamatan langsung yang berfungsi sebagai konfirmasi dari hasil hisab tersebut.

Untuk hari rukyat yang dijadwalkan pada 17 Februari 2026 M, data menunjukkan bahwa tinggi hilal di seluruh penjuru NKRI akan berada di kisaran antara -2° 24′ 43″ (-2,41°) hingga -0° 55′ 41″ (-0,93″). Sementara itu, elongasi hilal diprediksi antara 0° 56′ 23″ (0,94°) hingga 1° 53′ 36″ (1,89°).

Advertisements

Cecep Nurwendaya dengan tegas menyatakan bahwa angka-angka tersebut jauh dari ambang batas kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS, yaitu 3 derajat tinggi hilal dan 6,4 derajat elongasi.

“Di seluruh wilayah NKRI tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS (3-6,4). Oleh karenanya hilal menjelang awal Ramadan 1447 H pada hari rukyat ini secara teoritis diprediksi mustahil dapat dirukyat, karena posisinya berada di bawah ufuk pada saat matahari terbenam,” imbuh Cecep.

Ini menggarisbawahi bahwa secara teoretis, hilal tidak akan mungkin terlihat karena posisinya berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.

Rangkaian Sidang Isbat Penentu Resmi

Meskipun hisab telah memberikan prediksi, penetapan awal Ramadan secara resmi akan dikukuhkan melalui Sidang Isbat. Sidang penting ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk:

  • Perwakilan duta besar negara sahabat
  • Ketua Komisi VIII DPR RI
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Lembaga terkait seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  • Badan Informasi Geospasial (BIG)
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Observatorium Bosscha ITB
  • Planetarium Jakarta

Sidang isbat sendiri terdiri dari tiga rangkaian utama:

  1. Pemaparan Data Posisi Hilal: Presentasi hasil perhitungan astronomi.
  2. Verifikasi Hasil Rukyatul Hilal: Proses pengumpulan dan pemeriksaan laporan pengamatan hilal dari berbagai lokasi di Indonesia.
  3. Musyawarah Pengambilan Keputusan: Penentuan akhir yang hasilnya akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Penetapan awal bulan Hijriah ini didasarkan pada metode hisab dan rukyat, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Metode hisab sendiri telah lama digunakan dan diterapkan oleh hampir seluruh organisasi masyarakat Islam di Indonesia sebagai dasar perhitungan awal bulan.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca