Faktain News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare. Pencabutan ini menyasar PT Sweet Indo Lampung dan lima perusahaan lain yang tergabung dalam satu grup PT Sugar Group Companies (SGC).
Keputusan drastis tersebut diambil karena HGU dimaksud terbukti menempati lahan milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara di Provinsi Lampung.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, setelah sebuah rapat koordinasi lintas lembaga yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Rabu (21/1).
“Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” ujar Nusron Wahid dalam siaran persnya, Rabu (21/1).
Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencabutan HGU ini merupakan langkah tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun 2015, 2019, dan 2022.
Dalam laporan-laporan BPK tersebut, ditemukan adanya penerbitan sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare atas nama PT Sweet Indo Lampung dan lima perusahaan afiliasinya. Sertifikat HGU ini diterbitkan di atas lahan yang seharusnya menjadi milik negara.
Lahan yang menjadi sengketa tersebut merupakan aset vital Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara. Lokasinya berada di kawasan Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan saat ini secara aktif dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Berdasarkan perhitungan detail dari BPK RI, nilai aset berupa lahan yang berhasil diselamatkan ini ditaksir mencapai angka fantastis yaitu Rp14,5 triliun.
Upaya Mediasi dan Keberatan Perusahaan
Sebelum keputusan pencabutan yang final ini dikeluarkan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan berbagai upaya. Pihak kementerian telah melayangkan surat peringatan serta mengundang perwakilan perusahaan untuk berdiskusi.
Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan mereka dan menyampaikan penolakan melalui surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN.
Langkah Administrasi Selanjutnya
Dengan ditetapkannya pencabutan HGU ini, proses berikutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme administrasi yang akan ditangani oleh Kementerian Pertahanan.
“Nanti TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU,” terang Nusron.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
