Faktain News – Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan telah berlangsung di Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. Namun, sang dokter tidak ditahan, sebuah keputusan yang dikonfirmasi pihak kepolisian karena sikap kooperatifnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penahanan tersangka bukanlah kewajiban mutlak bagi polisi. Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyuruh orang lain untuk mengubah keterangan maupun menghalang-halangi proses penyidikan.
“Nah itu bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan. Namun sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan,” tutur Reonald di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro berlangsung cukup lama, dimulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Proses interogasi sempat terhenti di tengah jalan karena Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatan yang menurun. Mempertimbangkan aspek psikologis tersangka, polisi akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan tersebut.
Alhasil, dari total 85 pertanyaan yang seharusnya diajukan, Richard Lee baru menjawab 73 pertanyaan. Sisa pertanyaan akan dilanjutkan pada sesi pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.
“Akan dijadwalkan beberapa hari ke depan tergantung jadwal dari penyidik, dan dari tersangka siap kapan saja dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Reonald lagi.
Materi Pemeriksaan Masih Rahasia
Mengenai substansi atau materi pemeriksaan, Reonald belum dapat memberikan rincian lebih lanjut. Menurutnya, detail materi pemeriksaan baru bisa diungkap setelah seluruh rangkaian proses interogasi selesai sepenuhnya. Ia juga tidak menampik kemungkinan bahwa jumlah 85 pertanyaan awal bisa saja bertambah, sangat tergantung pada jawaban dan perkembangan informasi dari tersangka selama pemeriksaan.
Latar Belakang Kasus yang Rumit
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif, yang dikenal juga sebagai dr. Amira Farahnaz, ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menariknya, Dokter Richard Lee juga tidak tinggal diam. Ia balik melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, Dokter Detektif telah menyandang status tersangka sejak 12 Desember 2025. Namun, seperti halnya Richard Lee, Dokter Detektif juga tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
