Faktain News – Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2026. Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 5,35 persen, kini mencapai Rp3.047.734 setiap bulan, dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Agus Nompitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 merupakan hasil pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan. Pertimbangan utama mencakup kondisi ekonomi regional dan dinamika ketenagakerjaan.
Ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (23/12), Agus Nompitu menegaskan bahwa UMP Lampung 2026 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 adalah sejumlah Rp3.047.734 per bulan. Angka ini merepresentasikan kenaikan 5,35 persen dari UMP tahun 2025 yang saat itu berada di angka Rp2.893.070.
Agus juga menjelaskan bahwa besaran UMP yang ditetapkan ini secara spesifik ditujukan bagi para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi karyawan yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan struktur serta skala upah yang adil.
Pemerintah juga memberikan peringatan keras. “Pengusaha tidak diperkenankan untuk memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan,” tegas Agus.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ketentuan UMP Lampung ini memiliki pengecualian. Usaha mikro dan usaha kecil (UMKM) tidak terikat pada angka UMP tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Faktor di Balik Kenaikan UMP
Penetapan UMP Lampung 2026 bukan tanpa dasar. Agus membeberkan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan secara cermat berbagai aspek ekonomi daerah, termasuk laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, serta gambaran menyeluruh kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
Metode perhitungan yang digunakan melibatkan koefisien atau alfa sebesar 0,8. Angka ini berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Ini menunjukkan pendekatan yang terukur dan berdasarkan regulasi.
Agus menambahkan, salah satu pertimbangan krusial lainnya adalah tren penurunan inflasi. Tercatat, inflasi secara year on year mengalami penurunan dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025. Kondisi ini memberikan ruang bagi penyesuaian upah.
Debat dan Dua Opsi Kenaikan Upah
Sebelum keputusan final diumumkan, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung sempat mengajukan dua opsi kenaikan UMP kepada Gubernur Lampung. Usulan-usulan ini lahir dari serangkaian rapat intensif yang berlangsung selama dua hari, dengan UMP Lampung 2025 sebesar Rp2.893.070 menjadi patokan dasar perhitungan.
- Usulan dari Unsur Pekerja Menghendaki kenaikan UMP sebesar 5,87 persen. Angka ini setara dengan Rp169.765,35, yang akan membawa UMP menjadi Rp3.062.835,35.
- Usulan dari Unsur Pengusaha Mengusulkan kenaikan UMP dengan menggunakan alfa 0,5, yang menghasilkan persentase kenaikan 3,78 persen. Dengan skenario ini, UMP yang diusulkan dari pihak pengusaha akan mencapai Rp3.002.428,05.
Keputusan akhir pemerintah akhirnya menetapkan angka di antara kedua usulan tersebut, mencerminkan keseimbangan kepentingan.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
