Ming. Mei 19th, 2024
DomaiNesia
Web Hosting

Halo sobat Faktizen!
Sudahkah kalian nyobols 14 Februari 2024 Pemilihan umum kali ini? berapa lama sih Penghitungan Suara Saat pemilu? apakah kamu penasaran, yuk baca artikel ini sampai selesai ya.

Utas Artikel ini berdasarkan dari beberapa sumber, jika terdapat kekeliruan segera hubungi [email protected]

Tahapan yang sangat dinantikan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), singkatan dari Pemilihan Presiden, adalah proses perhitungan suara. Setelah pemilih menggunakan hak suaranya untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan ditetapkan sebagai pemenang, dilakukan penghitungan surat suara.

Dalam Pilpres di Indonesia, metode penghitungan suara yang digunakan disebut Majolitarian. Prinsipnya sederhana, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden dianggap menang jika berhasil meraih suara mayoritas.

Meskipun demikian, sistem Majolitarian di Indonesia mengalami sedikit modifikasi terkait faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Aturan berlaku menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat dinyatakan sebagai pemenang jika meraih suara terbanyak dan menang di atas 20 persen di setengah wilayah Indonesia.

Penerapan sistem Majolitarian dimulai pada tahun 2004, ketika pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pertama kali diterapkan. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla menjadi pemenang dalam pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dilaksanakan. Sampai saat ini, metode Majolitarian terus digunakan dalam Pilpres di Indonesia.

Proses penghitungan atau rekapitulasi suara dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencapai tingkat nasional. Penghitungan di TPS dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.

Setelah penghitungan selesai, KPPS mencatat hasil perolehan suara pada formulir C1. Kotak suara dan dokumen administratif diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Proses rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Tahap terakhir adalah rekapitulasi di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI.

Berdasarkan prinsip keterbukaan, KPU mempublikasikan hasil penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Formulir C1 dipindai dan diubah menjadi dokumen digital melalui pemindaian di kecamatan dan kabupaten.

Data dari formulir C1 yang telah dipindai kemudian diumumkan melalui Situng. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan pihak terlibat dalam Pemilu 2024, termasuk Pilpres, dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perhitungan suara dan perkembangannya hingga tahap penetapan pemenang oleh KPU.

Proses penghitungan dimulai setelah proses pencoblosan selesai, sekitar pukul 13:00 WIB + 12 Jam.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

By Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca