SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
berita Lampung
Beranda / Lampung / Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Divonis Satu Tahun Penjara

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Divonis Satu Tahun Penjara

Supriyati DPRD Lamsel

KALIANDA, FAKTAIN.COM – Panggung politik Lampung Selatan terguncang setelah Supriyati, anggota DPRD aktif dari Fraksi PDI Perjuangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama, dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Supriyati secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Galang saat membacakan putusan perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang itu secara bulat menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan oleh Supriyati dan penasihat hukumnya. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 61 ayat (2) dan (3) tentang penggunaan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu secara sengaja dan tanpa hak.

Atas putusan ini, pihak Supriyati diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Revolusi Energi Indonesia: B50 Biodiesel Kelapa Sawit Meluncur 2026, Hapus Ketergantungan Impor Solar!

Pemberi Ijazah Palsu Divonis Sama

Dalam persidangan terpisah di hari yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Syahrudin, pihak yang membantu menyediakan ijazah palsu untuk Supriyati.

Dalam perkara nomor 126/Pid.sus/2025/PN.Kla, Akhmad Syahrudin juga divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Terdakwa Akhmad Syahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberikan sertifikat kompetensi yang tidak memenuhi persyaratan. Terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim.

Kasus yang mencoreng nama lembaga legislatif ini telah melewati proses hukum yang panjang. Sidang perdana dimulai pada 22 Mei 2025 dan berlangsung selama 77 hari dengan total 16 kali persidangan hingga akhirnya sampai pada putusan akhir.

Ruben Onsu Meradang! Pengacara Sarwendah Sebut ‘Mantan Ayah’, Sang Presenter Minta Klarifikasi Tegas


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Kasih Komentar

×
×

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca