SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
berita informasi
Beranda / informasi / PO Bus Putera Fajar Tidak memiliki izin angkutan

PO Bus Putera Fajar Tidak memiliki izin angkutan

Konten Instagram Kutipan Berita Umum Profesional Oranye Putih Samar 20240513 082621 0000

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Asep Setia Permana menduga bus dari PO Trans Putra Fajar tidak laik jalan. Sebelum terjadi kecelakaan Bus yang membawa 53 Siswa SMK Lingga Kencana di Kawasan Ciater, Kabupaten Subang sempat oleng dan hilang kendali.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang WIB, diduga tidak memiliki izin angkutan.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam WIB.

knkt bus123
Gambar 1.1 Bus putera fajar

Selain itu, menurut Hendro, status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar belum diperpanjang sejak 6 Desember 2023. Hal tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mengatur kewajiban bus angkutan umum untuk melakukan uji berkala tiap enam bulan sekali.

Pengujian berkala ini bisa dilakukan pemerintah daerah lewat dinas perhubungan setempat. Hendro menegaskan, pengujian berkala wajib dilakukan demi keselamatan berkendara.

Revolusi Energi Indonesia: B50 Biodiesel Kelapa Sawit Meluncur 2026, Hapus Ketergantungan Impor Solar!

“Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Kasih Komentar

×
×

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca