Faktain News – Pihak Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, menjelaskan mekanisme pembagian harta gono-gini yang mereka anggap proporsional. Raka Kariti Suprapto, S.H., selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa pembagian aset seharusnya dilakukan secara fifty-fifty atau 50:50, setelah seluruh aset dinilai. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (3/11/2026).
Pembagian Harta Gono-Gini Berdasarkan Penilaian Aset
Menurut Raka, usulan pembayaran cicilan yang dibagi dua memang sesuai dengan mekanisme pembagian harta gono-gini yang berlaku. Ia menerangkan bahwa aset perlu dinilai terlebih dahulu untuk memisahkan mana yang masih menjadi kewajiban dan mana yang tidak.
“Ya memang memang seperti itu. Harusnya kan sebenarnya mekanisme pembagian gana-gini itu kan 50% 50% ya, fifty-fifty. Semestinya seluruh aset itu di-appraise terlebih dahulu,” ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).
Lebih lanjut, Raka menjelaskan bahwa setelah aset dinilai, akan dihitung mana yang masih menjadi kewajiban dan mana yang bukan. Proses penilaian ini akan menentukan porsi utang atau tanggungan yang menjadi bagian masing-masing pihak. “Di-appraise dihitung mana yang masih menjadi kewajiban, mana yang tidak menjadi kewajiban. Anggaplah yang menjadi utang tinggal dipotong di-appraise. Yang menjadi tanggungan S seperti apa, yang menjadi tanggungan Ruben seperti apa,” sambungnya.
Persoalan Surat Aset Ruben Onsu
Selain pembahasan mengenai cicilan, Raka juga menyoroti aset milik Ruben Onsu yang surat-surat kepemilikannya, menurut pihaknya, masih berada di tangan Sarwendah. Hal ini juga telah dimasukkan dalam usulan perdamaian yang diajukan. Kuasa hukum menegaskan bahwa Ruben meminta haknya dikembalikan kepadanya karena hal tersebut merupakan bagian dan kewajiban Sarwendah untuk menyerahkan berdasarkan Akta 39 yang telah ada.
Tanggapan Klaim Cicilan dan Perincian Anak
Raka juga memberikan tanggapan terkait kabar yang menyatakan bahwa Ruben Onsu tidak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan. Ia justru menyebutkan bahwa selama ini Rubenlah yang secara konsisten melakukan pembayaran cicilan tersebut.
“Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena kan yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben,” katanya.
Raka menantang pihak Sarwendah untuk membuktikan klaim pembayaran jika memang merasa mampu. Selain itu, ia juga menyinggung perihal permintaan perincian terhadap biaya anak-anak yang hingga kini belum diberikan oleh Sarwendah. “Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan. Seperti halnya Ruben meminta perincian terhadap anak aja, sampai sekarang sampai detik ini tidak pernah ada perincian,” tambahnya.
Penegasan Kewajiban Pembayaran Bersama
Kuasa hukum meminta agar informasi ini tidak disalahartikan. Menurutnya, secara tertulis jelas disebutkan bahwa pembayaran merupakan kewajiban kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa meskipun secara teknis Ruben yang melakukan pembayaran, kewajiban itu tetap melekat pada kedua belah pihak. “Begitu. Jangan jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran, tapi S tidak melakukan kewajibannya, sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com | Berita, Informasi dan Pengetahuan Terbaru
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Komentar