Faktain News – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, telah mengumumkan secara resmi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai angka fantastis Rp 55 triliun, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Airlangga menjelaskan bahwa alokasi dana untuk THR tahun ini lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan THR ASN tahun 2025, yang kala itu mencapai Rp 49,4 triliun. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para abdi negara.
Dalam keterangannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026), Airlangga menyampaikan bahwa alokasi Rp 55 triliun ini telah sesuai arahan Presiden. Anggaran tersebut meliputi THR untuk aparatur sipil negara pemerintah pusat, PPPK, TNI/Polri, serta para pensiunan. Total sekitar 10,5 juta individu akan menjadi penerima THR ini, mencakup beragam status seperti PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan.
Rincian Penyaluran THR 2026
Airlangga juga memaparkan secara detail pembagian anggaran THR 2026 sebagai berikut:
- Sebanyak 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri akan menerima total dana senilai Rp 22,2 triliun.
- Untuk 4,3 juta ASN daerah, alokasi yang disiapkan mencapai Rp 20,2 triliun.
- Sementara itu, 3,8 juta pensiunan akan mendapatkan bagian sebesar Rp 12,7 triliun.
Komponen THR yang Diterima
Para abdi negara akan menerima THR secara penuh, yakni 100 persen dari gaji pokok. Tidak hanya itu, komponen lain yang akan dibayarkan juga mencakup berbagai tunjangan melekat serta tunjangan kinerja.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Airlangga.
THR Bukan Gaji ke-13, Cair di Waktu Berbeda
Airlangga Hartanto juga memberikan penekanan penting mengenai perbedaan antara THR ASN 2026 dengan gaji ke-13. Ia menjelaskan bahwa kedua tunjangan ini memiliki skema dan waktu pencairan yang berbeda.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ungkapnya.
Artinya, gaji ke-13 akan dicairkan pada kesempatan terpisah, umumnya pada pertengahan tahun, tidak bersamaan dengan THR.
Jadwal Pencairan dan Daftar Lengkap Penerima
Mengenai proses pencairan, Airlangga menginformasikan bahwa bonus Lebaran ini sudah mulai disalurkan sejak 26 Februari 2026. Proses penyaluran akan terus berlanjut hingga semua penerima mendapatkan haknya.
Secara lebih spesifik, THR ini diperuntukkan bagi:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Pejabat Negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI/Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
