Faktain News – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya, memberikan respons lugas terkait pemanggilan sang adik, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi kuota haji. Gus Yahya secara tegas menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, meskipun Yaqut adalah adik kandungnya.
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Intervensi
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/1/2026), Gus Yahya menegaskan posisinya. Ia tidak memiliki kewenangan, apalagi legitimasi, untuk mengintervensi proses hukum. Lebih jauh, ia menolak keras jika campur tangannya melibatkan nama PBNU sebagai institusi keagamaan yang besar.
Pertama-tama, tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU
Demikian pernyataan Gus Yahya.
Dia menekankan bahwa hubungan keluarga dengan Yaqut sama sekali tidak menjadi dasar untuk terlibat dalam perkara hukum. Menurut Gus Yahya, seluruh proses hukum yang sedang dihadapi Yaqut merupakan ranah dan kewenangan penuh KPK.
Dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang tahu semua itu adik saya. Dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini
Jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga memastikan dirinya tidak pernah dihubungi atau dimintai keterangan oleh KPK maupun aparat penegak hukum lain dalam kasus yang melibatkan adiknya ini.
Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini, dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini
Kata Gus Yahya.
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan Yaqut kali ini berstatus sebagai saksi untuk tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (31/1/2026). Mellisa menjelaskan, meskipun kliennya telah berstatus tersangka di kasus lain, pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang merupakan mantan staf khusus Gus Yaqut.
Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex
Kata Mellisa saat dihubungi awak media lewat sambungan telepon, Jumat (30/1/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Mellisa juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan langsung ditahan.
Engga seperti itu lah, karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex
Jelas dia.
Sebagai saksi, untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan
Imbuh Mellisa.
Mengenai persiapan, Mellisa mengaku tidak ada hal khusus yang disiapkan oleh Gus Yaqut. Dia menuturkan bahwa Gus Yaqut hanya akan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Persiapan khusus tidak ada, karena hanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan
Tutur Mellisa.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
