Sanksi Bagi Perusahaan yang Membayar Upah Karyawan di Bawah Upah Minimum

Sanksi Bagi Perusahaan yang Membayar Upah Karyawan di Bawah Upah Minimum

Membayar upah karyawan di bawah upah minimum merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan. Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang upah minimum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Upah Minimum

Upah minimum adalah upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berdasarkan jenis dan kategori pekerja/buruh di perusahaan. Penetapan upah minimum bertujuan untuk melindungi hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak.

Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah upah minimum:

  • Pidana:
    • Denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003)
    • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun (Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003)
  • Administratif:
    • Peringatan tertulis
    • Pembayaran kekurangan upah kepada pekerja/buruh
    • Denda administratif

Prosedur Pengaduan Pelanggaran Upah Minimum:

Advertisements
  • Pekerja/buruh dapat melaporkan pelanggaran upah minimum kepada:
    • Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat
    • SPSI/Serikat Pekerja
    • Posko Pengaduan Upah Minimum
Info menarik lainnya  HRD : Peran HRD Dalam Menunjang Keberhasilan Perusahaan

Pentingnya Mematuhi Upah Minimum:

  • Mematuhi upah minimum merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan.
  • Membayar upah minimum yang layak dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
  • Membantu mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja/buruh.

Kesimpulan:

Membayar upah karyawan di bawah upah minimum merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber informasi:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Upah Minimum


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Kasih Komentar