Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan naik secara menyeluruh pada 2025. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Itu kategorinya sangat sedikit, yaitu seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah sangat mewah. Hal ini sudah diatur dalam PMK nomor 15/2023,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa umum lainnya tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. “Seperti yang disampaikan oleh Presiden, untuk barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen, tarif tersebut tidak akan naik menjadi 12 persen,” tambahnya
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.”Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian, kita harus menjaga daya beli sekaligus menciptakan keadilan,” jelasnya.Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang masih berlanjut.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
