Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk keperluan administrasi tertentu, seperti melamar kerja, pendidikan, atau keperluan lainnya. Berikut panduan lengkap untuk membuat SKCK di Provinsi Lampung terbaru :
Untuk Pendaftaran SKCK Baru
Berikut ini syarat-syarat yang harus dibawa
- Pas Foto 4×6 baground merah 4 lembar
- FC KTP
- FC KK
- FC Akta Kelahiran
- Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan / KIS
- Mengisi formulir pendaftaran
- Rumus sidik jari
Untuk Perpanjangan SKCK Lama
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dibawa
- Pas Foto ukuran 4×6 Background merah 3 lembar
- FC KTP
- FC KK
- Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan / KIS
Biaya administrasi
Sesuai dengan Undang undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 biaya administrasi dikenakan sebesar Rp 30,000,- dan di bayar di loket pengajuan skck, biasanya setelah SKCK Selesai.
Catatan Tambahan
Jika memiliki pas foto pastikan background berwarna merah, dan dilebihkan walaupun syaray umumnya hanya 4 lembar dikhawatirkan ada perbadaan di beberapa polres atau polresta yang membutuhkan lebih.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.