Img 20190902 140027

Cara Membuat SKCK Di Lampung Terbaru

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk keperluan administrasi tertentu, seperti melamar kerja, pendidikan, atau keperluan lainnya. Berikut panduan lengkap untuk membuat SKCK di Provinsi Lampung terbaru :

Untuk Pendaftaran SKCK Baru

Berikut ini syarat-syarat yang harus dibawa

  • Pas Foto 4×6 baground merah 4 lembar
  • FC KTP
  • FC KK
  • FC Akta Kelahiran
  • Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan / KIS
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Rumus sidik jari

Untuk Perpanjangan SKCK Lama

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dibawa

Advertisements
  • Pas Foto ukuran 4×6 Background merah 3 lembar
  • FC KTP
  • FC KK
  • Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan / KIS

Biaya administrasi

Sesuai dengan Undang undang Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 biaya administrasi dikenakan sebesar Rp 30,000,- dan di bayar di loket pengajuan skck, biasanya setelah SKCK Selesai.

Catatan Tambahan

Jika memiliki pas foto pastikan background berwarna merah, dan dilebihkan walaupun syaray umumnya hanya 4 lembar dikhawatirkan ada perbadaan di beberapa polres atau polresta yang membutuhkan lebih.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Kasih Komentar