Faktain News –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menunjukkan ketegasan terhadap platform berbagi video global YouTube. Langkah ini diambil menyusul penemuan indikasi pelanggaran serius terkait penayangan konten promosi rokok elektrik (vape) yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Tidak hanya melayangkan surat peringatan keras, Kemenkomdigi secara resmi memanggil manajemen YouTube untuk dimintai pertanggungjawaban. Pihak platform diberi waktu tiga hari untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pelanggaran tersebut.
Sikap Tegas terhadap Pelanggaran Aturan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa YouTube tidak hanya melanggar regulasi penyiaran digital yang berlaku di Indonesia tetapi juga mengabaikan pedoman komunitas internal mereka sendiri.
“Per kemarin kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas melanggar aturan di Indonesia dan aturan komunitas mereka sendiri. Kami beri waktu tiga hari untuk memberikan penjelasan,” tegas Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meutya menilai insiden ini mencerminkan kelalaian serius dari perusahaan teknologi besar (Big Tech) dalam memoderasi konten digital yang tayang di platform mereka. Sistem penyaringan konten negatif yang kurang efektif dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak moral serta kesehatan generasi muda.
Kemenkomdigi menjelaskan bahwa fokus penindakannya tertuju pada kepatuhan platform digital, sementara aspek pidananya diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Kami melihat Big Tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib melakukan penyisiran konten negatif di ranah mereka. Ranah kami fokus pada pelanggaran platformnya, sedangkan tindak pidana ditangani penegak hukum,” tambah Meutya.
Buntut Skandal YouTuber Bigmo
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang YouTuber dengan nama alias Bigmo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya, Bigmo diduga sengaja melibatkan sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang diproses secara intensif oleh kepolisian melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas). Penyidik tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk upaya identifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi dalam tayangan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Komentar