News

Skandal Rp3 Miliar! Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi

Skandal Rp3 Miliar! Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi

ALFIE RENALDY
Oleh: ALFIE RENALDY Minggu, 18 Januari 2026 | 17:39 WIB

Faktain News – Nama Timothy Ronald, seorang influencer kripto yang juga dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto, kini menjadi sorotan publik. Ia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan resmi yang terdaftar dengan nomor LP 227/I/2026 tersebut diterima pihak kepolisian pada tanggal 9 Januari 2026.

Kabar mengenai pelaporan ini sontak menyebar luas di ranah digital. Unggahan dari akun Instagram @cryptoholic menjadi salah satu pemicu utama, menampilkan dokumen laporan polisi yang menyebutkan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan awal. Dokumen tersebut secara eksplisit mencantumkan nama Timothy Ronald dan juga trader kripto Kalimasada dalam uraian peristiwa.

Keterangan Resmi dari Kepolisian

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi kebenaran laporan ini. “Polda Metro Jaya memang telah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026, terkait Timothy Ronald,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa pelapor yang diidentifikasi dengan inisial Y, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto. Konfirmasi ini disampaikan Budi di Mapolda Metro Jaya pada Senin (12/1), merujuk pada informasi yang dikutip Kompas.

Advertisements

Budi merincikan bahwa sampai saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Para penyidik sedang aktif mendalami setiap detail laporan yang masuk. Selain itu, mereka juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak pelapor. Langkah ini diambil untuk melengkapi berbagai keterangan awal yang dibutuhkan. “Status terlapor masih dalam lidik,” pungkasnya.

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah dengan Janji Keuntungan Fantastis

Kombes Budi juga membeberkan bahwa pelapor mengaku mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Berdasarkan keterangan awal yang telah diterima pihak kepolisian, nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai angka sekitar Rp3 miliar. Dugaan penipuan ini disebut-sebut berhubungan dengan penawaran investasi pada sektor saham dan juga bursa kripto.

“Memang ada peristiwa yang disampaikan, ada investasi terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto. Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar,” terang Budi. Ia melanjutkan, “ini karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300% sampai dengan 500%.”


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca