Bandar Lampung – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (33), warga Desa Peniyangan, Sekampung, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik EL, warga Panjang, Bandar Lampung.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku akhirnya diringkus saat petugas melakukan patroli di kawasan kebun karet, Natar, Lampung Selatan, sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di wilayah Panjang,” ungkapnya pada Sabtu (1/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta sebilah senjata tajam yang dibawa pelaku.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai lokasi di Bandar Lampung dengan modus yang sama, yakni menggunakan kunci letter T,” jelas Kompol Enrico.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Tim Media Publikasi Faktain.com
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
