Website Cms 16781516473959589

Cuti Melahirkan: Hak dan Peraturan yang Harus Diketahui Pekerja Wanita

Halo sobat Faktain! Apakah kamu sedang menantikan kelahiran buah hati atau ingin mempersiapkan diri untuk masa depan? Artikel ini akan membahas tentang peraturan cuti melahirkan bagi pekerja wanita di Indonesia.

Apa itu Cuti Melahirkan?

Cuti melahirkan adalah hak yang diberikan kepada pekerja wanita untuk beristirahat sebelum dan setelah melahirkan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan ibu dan anak.

Dasar Hukum Cuti Melahirkan

Peraturan cuti melahirkan diatur dalam:

Advertisements
  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pemberian Cuti Melahirkan.

Syarat dan Ketentuan Cuti Melahirkan

  1. Lama cuti
    3 bulan sebelum melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.
  2. Syarat
    Pekerja wanita harus memiliki masa kerja minimal 6 bulan.
  3. Pemberitahuan
    Pekerja wanita harus memberitahu perusahaan minimal 30 hari sebelum cuti.
  4. Gaji
    Pekerja wanita tetap menerima gaji selama cuti.

Hak dan Kewajiban Pekerja Wanita

  1. Hak: Menerima gaji selama cuti, mendapatkan fasilitas kesehatan, dan dilindungi dari pemutusan hubungan kerja.
  2. Kewajiban: Memberitahu perusahaan, menyerahkan surat keterangan dokter, dan melaksanakan kewajiban kerja setelah cuti.
Baca Juga:  Program Mulia Teller Bank Muamalat: Langkah Awal Menjadi Profesional di Perbankan Syariah

Tips untuk Pekerja Wanita Hamil

  1. Persiapkan diri secara fisik dan mental.
  2. Komunikasikan kebutuhanmu dengan perusahaan.
  3. Pastikan dokumen kesehatan dan kehamilan lengkap.
  4. Manfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Kesimpulan

Cuti melahirkan adalah hak yang penting bagi pekerja wanita. Pastikan kamu memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya dan meminta bantuan jika diperlukan.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pemberian Cuti Melahirkan.

Semoga artikel ini membantu sobat Faktain memahami peraturan cuti melahirkan!


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca