Terkini
Ilustrasi by faktain.com edisi 1 januari 2025

Apakah Karyawan Kontrak yang Meninggal Berhak Mendapatkan Uang Pesangon? Simak Penjelasan Hukumnya

3
(2)

Apakah Karyawan Kontrak yang Meninggal Dunia Berhak Mendapatkan Uang Pesangon?

Kematian seorang karyawan adalah situasi yang tidak terduga dan menyedihkan, baik bagi keluarga yang ditinggalkan maupun perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam situasi ini adalah apakah karyawan yang meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir berhak atas uang pesangon? Artikel ini akan menjelaskan hak-hak karyawan kontrak yang meninggal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUTK) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Indonesia.

Pengertian Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak, yang dikenal juga sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adalah karyawan yang dipekerjakan berdasarkan jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Berbeda dengan karyawan tetap, hak-hak karyawan kontrak biasanya diatur secara spesifik dalam kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.

Dasar Hukum Uang Pesangon untuk Karyawan yang Meninggal Dunia

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUTK)

Pasal 166 UUTK menyatakan bahwa:

  • Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)

UUCK yang merevisi beberapa ketentuan dalam UUTK juga tetap mengakui hak ahli waris untuk menerima kompensasi apabila seorang karyawan meninggal dunia. Hal ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak, dengan penyesuaian terhadap perjanjian kerja masing-masing.

Baca Juga:  14 Februari 2024 Ditetapkan Tanggal Merah Oleh Pemerintah

Uang Pesangon untuk Karyawan Kontrak

ilustrasi oleh faktain.com
ilustrasi oleh faktain.com

Untuk karyawan kontrak yang meninggal dunia sebelum masa kontraknya selesai, ketentuan berikut dapat berlaku:

1. Hak Pesangon

Karyawan kontrak tidak secara otomatis memiliki hak atas uang pesangon seperti karyawan tetap. Namun, jika kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) mencantumkan ketentuan pesangon, maka ahli waris berhak menerimanya.

2. Uang Penggantian Hak

Menurut Pasal 156 UUTK, ahli waris karyawan yang meninggal dunia berhak menerima uang penggantian hak berupa:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil.
  • Biaya penggantian transportasi jika diatur dalam kontrak.
  • Kompensasi lain sesuai perjanjian kerja.

3. Tunjangan atau Asuransi

Perusahaan yang telah mendaftarkan karyawan pada program asuransi atau jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, akan memberikan manfaat berupa Jaminan Kematian atau Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris.

Apakah Pesangon Wajib Dibayarkan?

Pesangon untuk karyawan kontrak yang meninggal dunia tidak selalu wajib, karena tergantung pada isi kontrak kerja atau kebijakan perusahaan. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan kompensasi tertentu kepada ahli waris karyawan, terutama jika kematian terjadi saat karyawan sedang menjalankan tugas pekerjaan.

Prosedur Klaim Uang Pesangon

Jika ahli waris ingin mengajukan klaim uang pesangon atau kompensasi lainnya, berikut langkah-langkahnya:

  1. Memeriksa Kontrak Kerja
    Tinjau kontrak kerja untuk memastikan ada atau tidaknya ketentuan tentang pesangon atau kompensasi lain.
  2. Menghubungi HRD Perusahaan
    Ajukan permohonan resmi kepada perusahaan terkait klaim hak-hak almarhum.
  3. Melampirkan Dokumen Pendukung
    Ahli waris harus menyediakan dokumen seperti:
    • Surat keterangan kematian dari instansi terkait.
    • Surat keterangan ahli waris.
    • Dokumen lain sesuai permintaan perusahaan.
  4. Mengajukan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan
    Jika karyawan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat mengajukan klaim untuk Jaminan Kematian atau manfaat lainnya.
Baca Juga:  Mengupas Tuntas Outsourcing: Solusi atau Tantangan dalam Dunia Kerja?

Saran bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, penting untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan, baik tetap maupun kontrak, telah diatur dengan jelas dalam kontrak kerja. Dalam kasus kematian, perusahaan sebaiknya:

  • Memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk penghargaan.
  • Mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga almarhum.

Kesimpulan

Karyawan kontrak yang meninggal dunia sebelum masa kontraknya habis tidak selalu berhak atas uang pesangon, kecuali jika hal tersebut diatur dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama. Namun, ahli waris tetap memiliki hak untuk menerima kompensasi lain seperti uang penggantian hak, sisa gaji, dan manfaat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisements

Perusahaan sebaiknya bersikap kooperatif dan memastikan semua kewajiban kepada karyawan yang meninggal dunia dipenuhi sesuai hukum dan perjanjian kerja.

Semoga artikel ini memberikan pencerahan bagi Anda yang sedang mencari jawaban terkait hak-hak karyawan kontrak yang meninggal dunia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi faktain.com!


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

ALFIE RENALDY

Content Manager at Faktain.com

Baca Informasi Lainnya

Post navigation

Tinggalkan Komentar

Kasih Komentar

Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca