Lt619b832266919

Apakah Perusahaan Berhak Menolak Pengajuan Resign Karyawan dengan 1 Month Notice? Simak Penjelasan Hukum UUTK dan UUCK

Apakah Perusahaan Berhak Menolak Pengajuan Resign Karyawan Meskipun 1 Month Notice?

Dalam dunia kerja, pengunduran diri (resign) adalah hal yang umum terjadi. Namun, bagaimana jika perusahaan menolak pengajuan resign karyawan meskipun karyawan telah memberikan pemberitahuan (notice) satu bulan sebelumnya? Apakah tindakan tersebut dibenarkan secara hukum? Artikel ini akan membahas hak karyawan, kewajiban perusahaan, dan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUTK) dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terkait pengunduran diri.

Apa Itu Resign dan 1 Month Notice?

Resign adalah hak karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja secara sukarela. Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis (notice) dalam jangka waktu tertentu sebelum tanggal efektif resign, biasanya 30 hari.

Tujuan pemberitahuan ini adalah untuk memberikan waktu kepada perusahaan:

  1. Menyusun strategi penggantian tenaga kerja.
  2. Memastikan transisi tugas berjalan lancar.
  3. Menghindari gangguan operasional.

Namun, meskipun karyawan telah memenuhi syarat ini, beberapa perusahaan tetap menolak pengajuan resign. Apakah ini sah secara hukum?

Dasar Hukum Pengunduran Diri dalam UUTK dan UUCK

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUTK)

Pasal 162 UUTK mengatur tentang pengunduran diri karyawan. Berikut adalah ketentuannya:

  • Karyawan dapat mengundurkan diri atas kehendak sendiri dengan syarat:
    a. Mengajukan permohonan tertulis.
    b. Memberikan pemberitahuan paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti.
    c. Tetap melaksanakan kewajibannya selama masa pemberitahuan.

Apabila karyawan memenuhi syarat tersebut, perusahaan tidak dapat menolak pengajuan resign.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)

Apakah perusahaan boleh menolak pengajuan resign karyawan yang sudah sesuai aturan 1 month notice? Cari tahu dasar hukumnya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
ilustrasi by faktain.com

UUCK yang merevisi beberapa pasal dalam UUTK tidak mengubah ketentuan mengenai resign. Oleh karena itu, hak karyawan untuk mengundurkan diri tetap dilindungi, selama prosedur pengunduran diri sesuai dengan peraturan.

Apakah Perusahaan Berhak Menolak Pengajuan Resign?

Berdasarkan aturan di atas, perusahaan tidak berhak menolak pengajuan resign karyawan yang sudah memenuhi syarat. Penolakan pengunduran diri oleh perusahaan dapat dianggap melanggar hukum, kecuali dalam situasi tertentu yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan internal perusahaan.

Situasi yang Mungkin Memperbolehkan Penolakan Resign

  1. Kontrak Kerja dengan Klausul Khusus
    Jika dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB) terdapat klausul yang membatasi waktu pengunduran diri, perusahaan dapat menolak pengajuan resign hingga waktu tersebut terpenuhi.
  2. Proyek Strategis
    Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat meminta karyawan untuk menunda pengunduran diri jika karyawan tersebut sedang menangani proyek strategis. Namun, ini harus disepakati kedua belah pihak.
  3. Kewajiban yang Belum Selesai
    Jika karyawan masih memiliki kewajiban penting seperti penyelesaian laporan atau pelatihan pengganti, perusahaan dapat meminta karyawan untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut sebelum resign.
Baca Juga:  Menghadapi Karyawan yang Sering Mengajukan dan Membatalkan Resign: Solusi untuk Perusahaan

Hak dan Kewajiban Karyawan Saat Resign

Hak Karyawan

  1. Gaji Terakhir
    Karyawan berhak menerima gaji untuk bulan terakhir bekerja.
  2. Tunjangan atau Bonus yang Belum Dibayarkan
    Hak atas tunjangan atau bonus yang telah menjadi bagian dari perjanjian kerja tetap berlaku.
  3. Sisa Cuti
    Karyawan berhak atas kompensasi untuk sisa cuti tahunan yang belum digunakan.

Kewajiban Karyawan

  1. Memberikan Pemberitahuan Tertulis
    Sesuai dengan Pasal 162 UUTK, karyawan harus memberikan pemberitahuan paling lambat 30 hari sebelumnya.
  2. Menyelesaikan Tanggung Jawab
    Karyawan wajib menyelesaikan tugas-tugas selama masa pemberitahuan.

Langkah-Langkah Jika Resign Ditolak

  1. Komunikasi dengan HRD atau Atasan
    Coba diskusikan alasan penolakan resign secara baik-baik.
  2. Tinjau Kontrak Kerja
    Periksa kembali isi kontrak kerja atau kebijakan perusahaan untuk memastikan tidak ada klausul yang dilanggar.
  3. Konsultasi Hukum
    Jika perusahaan tetap menolak pengunduran diri tanpa alasan yang jelas, karyawan dapat mengajukan konsultasi kepada pengacara ketenagakerjaan atau melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan dalam UUTK Pasal 162, perusahaan tidak berhak menolak pengajuan resign karyawan yang telah memenuhi prosedur, termasuk pemberitahuan 1 month notice. Namun, terdapat situasi tertentu seperti proyek strategis atau kontrak kerja dengan klausul khusus yang mungkin memperbolehkan perusahaan menunda pengunduran diri.

Untuk menghindari konflik, baik karyawan maupun perusahaan harus memastikan bahwa semua proses resign dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran hak, karyawan dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan.


Eksplorasi konten lain dari Faktain.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Kasih Komentar