Demosi, atau penurunan jabatan, sering dilakukan perusahaan sebagai langkah koreksi atau penyesuaian kinerja karyawan. Namun, jika demosi dilakukan tanpa dasar surat teguran, peringatan, atau pelanggaran yang jelas, apakah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku? Apalagi jika tunjangan jabatan dipotong tanpa pemberitahuan awal, hal ini dapat memunculkan konflik antara karyawan dan perusahaan.
Artikel ini akan membahas:
- Apa itu demosi dan aturan pelaksanaannya.
- Hak karyawan terkait demosi.
- Langkah yang dapat diambil jika merasa dirugikan.
Apa Itu Demosi?
Demosi adalah tindakan perusahaan untuk menurunkan jabatan karyawan dengan alasan tertentu, seperti:
- Kinerja yang dianggap tidak sesuai standar.
- Pelanggaran peraturan perusahaan.
- Restrukturisasi organisasi.
- Penyesuaian kebutuhan operasional.
Meskipun demosi sah dilakukan dalam beberapa kondisi, tindakan ini tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, terutama jika berkaitan dengan hak-hak karyawan yang diatur dalam undang-undang.
Aturan Hukum Terkait Demosi
Di Indonesia, aturan mengenai demosi tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, demosi tetap harus memperhatikan aspek berikut:
- Perjanjian Kerja atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Demosi biasanya diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Perusahaan wajib mengikuti prosedur yang tercantum dalam dokumen tersebut. - Prinsip Keadilan
Menurut Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan karyawan tanpa alasan yang jelas. Demosi tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah dapat dianggap melanggar hak karyawan. - Surat Teguran atau SP (Surat Peringatan)
Meskipun tidak wajib dalam semua kasus, pemberian surat teguran biasanya menjadi prosedur standar sebelum perusahaan mengambil langkah demosi. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memperbaiki kinerja sebelum menurunkan jabatan.
Apakah Demosi Tanpa Surat Teguran Sah?
Demosi tanpa pemberian surat teguran atau peringatan sebelumnya berpotensi melanggar prinsip keadilan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tidak Ada Riwayat Pelanggaran
Jika seorang karyawan tidak pernah menerima surat peringatan atau mencatatkan pelanggaran, demosi yang tiba-tiba dapat dianggap tidak sah. Perusahaan harus memberikan alasan yang jelas dan bukti konkrit. - Pemotongan Tunjangan Tanpa Pemberitahuan
Jika tunjangan jabatan dipotong tanpa pemberitahuan resmi, perusahaan berpotensi melanggar hak karyawan. Setiap perubahan terkait kompensasi harus disampaikan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. - Waktu Pemberitahuan yang Tidak Wajar
Dalam kasus yang Anda sebutkan, informasi bahwa mutasi ternyata adalah demosi baru diberikan setelah 6 bulan. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dari perusahaan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan.
Hak Karyawan yang Harus Dijaga
Sebagai karyawan, Anda memiliki hak berikut jika mengalami demosi yang tidak sesuai prosedur:
- Transparansi dan Penjelasan Alasan Demosi
Perusahaan wajib memberikan alasan yang logis dan terukur terkait keputusan demosi. - Kompensasi Sesuai Peraturan
Pemotongan tunjangan hanya boleh dilakukan sesuai kontrak kerja atau peraturan perusahaan. - Kesempatan untuk Membela Diri
Karyawan berhak menyampaikan keberatan melalui jalur formal, seperti diskusi dengan HRD atau manajemen.
Langkah Jika Merasa Dirugikan
Jika Anda merasa demosi dilakukan secara tidak adil, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
- Konsultasi dengan HRD
Tanyakan alasan dan dasar hukum terkait demosi. Mintalah dokumen resmi yang menjelaskan keputusan tersebut. - Periksa Peraturan Perusahaan atau PKB
Cek kontrak kerja atau PKB untuk memastikan apakah demosi sesuai dengan peraturan internal perusahaan. - Ajukan Keberatan
Jika tidak puas dengan penjelasan perusahaan, ajukan keberatan secara tertulis kepada atasan langsung atau manajemen. - Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika masalah tidak terselesaikan, Anda bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi. - Pertimbangkan Jalur Hukum
Jika semua langkah gagal, Anda bisa membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Kesimpulan
Demosi adalah langkah yang sah jika dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, jika perusahaan melakukan demosi tanpa surat teguran, penjelasan alasan, atau transparansi, hal ini dapat dianggap melanggar hak karyawan.
Sebagai karyawan, penting untuk memahami peraturan perusahaan dan hak-hak Anda untuk memastikan setiap tindakan yang diambil perusahaan tidak merugikan. Jika merasa dirugikan, jangan ragu untuk menggunakan jalur formal atau hukum untuk mendapatkan keadilan.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.