Hai faktizen, Apakah kamu Karyawan PKWT atau Karyawan Kontrak tapi belum genap satu tahun, bagaimana perhitungan THRnya, baca utas ini sampai selesai.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan PKWT atau Kontrak Dibawah 1 Tahun
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada setiap pekerja di Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama setahun. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai besaran THR untuk karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak yang belum genap satu tahun. Dalam konteks ini, UU Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban pekerja.
Besaran THR untuk Karyawan PKWT atau Kontrak
Pada dasarnya, Pasal 4A UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa besaran THR untuk pekerja berstatus PKWT atau kontrak seharusnya setara dengan pekerja tetap. Hal ini berarti bahwa hak THR yang diterima oleh karyawan dengan status PKWT atau kontrak seharusnya tidak berbeda jauh dengan rekan-rekan mereka yang memiliki status pekerja tetap.Penghitungan besaran THR sendiri didasarkan pada gaji bulanan pekerja. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa beberapa perusahaan mungkin memiliki aturan internal yang mengatur besaran THR yang berbeda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk memeriksa aturan internal perusahaan terkait agar tidak terjadi ketidaksesuaian.
Selain itu, waktu pembayaran THR juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pemberian THR seharusnya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba. Hal ini dimaksudkan agar pekerja memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dan keluarganya menyambut hari raya dengan lebih nyaman.
Rujukan Hukum
Dalam konteks ini, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menjadi rujukan hukum utama. Pasal 4A yang menyebutkan bahwa pekerja berstatus PKWT atau kontrak memiliki hak yang setara dengan pekerja tetap, memberikan dasar hukum yang kuat terkait besaran THR.Namun, perlu diingat bahwa perusahaan dapat memiliki peraturan internal yang mengatur secara lebih rinci terkait THR. Oleh karena itu, selalu bijak untuk merujuk pada peraturan perusahaan terkait besaran dan mekanisme pembayaran THR.
Catatan Penting
Penting untuk diingat bahwa pekerja berstatus PKWT atau kontrak memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap dalam hal THR. Jika terjadi pelanggaran hak ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.Komunikasi yang baik antara pihak manajemen dan pekerja juga merupakan kunci untuk memastikan pemahaman yang jelas terkait pembayaran THR. Pekerja sebaiknya selalu memahami aturan perusahaan dan hak-hak yang dimilikinya untuk memastikan bahwa hak-haknya dihormati.Sebagai langkah preventif, pekerja dapat melakukan klarifikasi dengan pihak HR atau manajemen terkait besaran dan mekanisme pembayaran THR. Dengan demikian, suasana kerja dapat tetap harmonis, dan hak-hak pekerja dijaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Tinggalkan Komentar