Hai sobat faktizen! apakah sobat sudah tau tentang tanggal 14 Februari 2024 Saat Hari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Menjadi hari libur?, jika sobat belum tau, yuk baca artikel berikut sampai selesai ya!
Tanggal 14 Februari 2024
Tanggal 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara, pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden Untuk 5 Tahun Kedepan, Sebab hal ini maka tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah oleh pemerintah.
Tepatnya pada tanggal 10 februari 2024 Presiden Jokowidodo Melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan bahwa 10 Februari adalah tanggal merah atau libur bersama untuk melakukan pencoblosan.
Bagaimana dengan Pekerja dan Buruh
Utuk Pekerja dan Buruh Diwajibkan Libur Pada tanggal 14 Februari, Namun jika memang perusahaan mendesak maka pekerja harus diberikan waktu untuk memenuhi hak pekerja yakni mencoblos ke TPS, Dan Yang Bekerja di 14 Februari 2024 Wajib di hitung lembur, Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yakni SE Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Libur 14 Februari 2024 Yang berisikan 3 Poin, Poin di antaranya adalah kewajiban HAK Lembur Untuk karyawan yang bekerja di tanggal 14 Februari 2024
Akhir Kata
Demikian Informasi yang bisa disampaikan sobat faktizen, Semoga Seutas artikel ini dapat memberikan manfaat untuk semuanya! sampai jumpa di artikel lain.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.