Faktain News – Polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ruben terhadap pernyataan pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, yang dengan lugas menyebutnya sebagai “mantan ayah”. Ungkapan itu lantas memicu respons keras dari presenter kondang tersebut.
Kontroversi Sebutan ‘Mantan Ayah’
Pernyataan yang memantik emosi Ruben tersebut dilontarkan Chris Sam Siwu dalam sebuah wawancara. Kala itu, Chris tengah membahas isu nafkah anak. Ruben mengunggah potongan video wawancara tersebut ke akun media sosialnya, menyoroti kalimat Chris yang berbunyi
“Apabila ada kewajiban dari mantan ayah…”
Tak tinggal diam, Ruben Onsu langsung bereaksi atas ucapan tersebut. Bapak tiga anak itu menegaskan bahwa tidak ada istilah mantan ayah, bahkan jika hubungan antara kedua orang tua telah berakhir.
“Saya kira status ayah itu seumur hidup, ternyata menurut teori baru bisa expired juga,” tulis Ruben Onsu dalam unggahan di platform Thread.
Presenter berusia 42 tahun ini kemudian meminta pengacara Sarwendah untuk segera meluruskan pernyataannya itu. Ruben menekankan bahwa status ayah adalah ikatan yang kekal.
“Mohon izin pak lawyer diluruskan gak ada istilah ‘MANTAN AYAH’,” lanjutnya dengan tegas.
Gesekan Berkelanjutan Antara Ruben dan Sarwendah
Hubungan antara Sarwendah dan Ruben memang tengah diselimuti ketegangan dalam beberapa waktu terakhir. Pihak Sarwendah sebelumnya menyinggung soal nafkah kedua putrinya yang disebut-sebut belum terpenuhi selama enam bulan terakhir.
Selain itu, Sarwendah juga sempat menyinggung isu rumah yang kabarnya dijadikan jaminan utang perusahaan Ruben. Di sisi lain, pihak Ruben mengeklaim bahwa Sarwendah telah membatasi akses dirinya untuk bertemu dengan anak-anak mereka.
Sebagai informasi, Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi bercerai pada 24 September 2024. Hak asuh anak-anak mereka jatuh kepada Sarwendah sebagai ibu, sebuah putusan yang dikabulkan secara verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eksplorasi konten lain dari Faktain.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
